TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

7 Tugas yang Menanti Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Baru

Ini catatan versi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

(Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kiri) melakukan salam komando dengan Kabareskrim Polri Inspektur Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengajukan nama Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Pol Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun.

Hal itu disampaikan melalui Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 yang diserahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Mengomentari pemilihan Komjen Listyo Sigit, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki catatan-catatan yang merupakan pekerjaan rumah Kapolri baru nanti. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan sederet pekerjaan menanti Kapolri. LPSK merincinya menjadi tujuh catatan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, (17/1/2021). 

Apa saja itu?

Baca Juga: DPR: Transaksi Keuangan Calon Kapolri Dinilai Wajar

1. Mekanisme penegakan hukum di kasus yang melibatkan anggota Polri

IDN Times/Irfan Fathurohman

LPSK memulai catatan tersebut dengan menyinggung soal mekanisme penegakan hukum. Salah satunya adalah kebijakan seperti apa akan diterapkan Kapolri baru dalam menyikapi kasus penyiksaan yang dilakukan oknum anggota Polri.

Berdasarkan catatan LPSK pada 2020, terdapat 13 permohonan perlindungan perkara penyiksaan, sementara di 2019 lebih tinggi dengan 24 permohonan. "Artinya, terjadinya penurunan sebesar 54 persen perkara penyiksaan pada 2020 dibanding 2019. Namun bila merujuk jumlah terlindung, pada 2020 terdapat 37 terlindung LPSK dari peristiwa penyiksaan," kata Edwin seperti dilansir ANTARA.

Edwin salah satu kasus yang menyedot perhatian publik adalah bentrokan antara anggota polisi dan anggota laskar FPI di Tol Cikampek KM 50, yang menewaskan enam laskar. "Rekomendasi Komnas HAM meminta agar peristiwa itu diproses dalam mekanisme peradilan umum pidana. Sebaiknya Kapolri mencontoh KSAD yang dengan tegas memproses hukum oknum TNI di Peristiwa Intan Jaya," ujarnya.

2. Menangani hoaks dan ujaran kebencian

Ilustrasi Hoax (IDN Times/Sukma Shakti)

Catatan kedua LPSK adalah tentang bagaimana Kapolri menyikapi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang terus meningkat beberapa tahun terakhir. Polda Metro Jaya tahun lalu mengklaim telah menangani 443 kasus hoaks dan ujaran kebencian. Sebanyak 1.448 akun media sosial telah dilakukan "take down", sedangkan 14 kasus dilakukan penyidikan hingga tuntas.

“Yang sering muncul menjadi pertanyaan publik atas perkara ini ialah sejauh mana Polri bertindak imparsial tanpa melihat afiliasi politik dari para pelakunya," kata Edwin.

3. Pendekatan restorative justice dalam hadapi masalah over capacity penjara

Petugas Lapas Klas II A Pematangsiantar gelar razia di dalam lapas (IDN Times/Patiar Manurung)

Ketiga, kata Edwin, adalah melihat bagaimana pendekatan Kapolri baru bisa menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) untuk mengatasi kondisi penjara yang over capacity alias melampaui kapasitas.

"Jumlah napi yang masuk, tak berbanding lurus dengan kapasitas lapas. Situasi ini sebaiknya disikapi Polri menggunakan pendekatan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana," ucap Edwin.

Baca Juga: Gelar Rapat Tertutup, Komisi III DPR dan PPATK Bahas Calon Kapolri

3. Memerangi korupsi di tubuh Polri

Ilustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)

Keempat, bagaimana upaya Kapolri baru memerangi korupsi di korpsnya. LPSK pun mencontohkan kasus surat palsu Djoko Tjandra yang tidak terlepas dari praktik suap di institusi Polri dan telah menempatkan dua jenderal polisi sebagai terdakwa.

"Menjadi tugas Kapolri agar pelayanan dan proses hukum di tubuhnya bersih dari praktik transaksional yang dapat menghilangkan kepercayaan publik," ujarnya.

5. Menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan

Ilustrasi kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Catatan kelima bagi Kapolri baru adalah bagaimana menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan masih menjadi keprihatinan nasional. Pada masa pandemi, catatan LPSK di 2020 terdapat 245 permohonan atas kasus ini, menurun 31,75 persen dibandingkan 2019.

"Polri dituntut aktif melakukan patroli siber untuk memerangi konten pornografi di dunia maya," kata Edwin.

6. Sinergi dengan institusi penegak hukum lain

Antara/Oky Lukmansyah

Catatan keeenam, bagaimana strategi kolaborasi dan sinergi Polri dalam penegakan hukum bersama LPSK, KPK, Kejaksaan Agung, dan lainnya.

"Kapolri diharapkan mampu membangun koordinasi dan sinergi, tidak berhenti menjadi slogan," tuturnya.

Ia juga mengapresiasi Polri atas kolaborasinya selama ini dengan LPSK dalam perlindungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terorisme. Harapannya, kolaborasi itu dapat berlanjut di perkara lain seperti tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Sepak Terjang Listyo Sigit, Calon Kapolri Semasa Jabat Kapolda Banten 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya