TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jangan Coba-coba Menimbun Minyak Goreng, Ini Ancaman Hukumannya!

Ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar bagi penimbun!

ilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri memperingatkan ancaman bagi para pelaku usaha yang menimbun minyak goreng. Jika terbukti, pelaku bisa dikenai hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan.

"Pelaku usaha yang menimbun akan ditindak karena perbuatan itu melawan hukum dan dapat menyebabkan kelangkaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/2/2022). 

Pelaku penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Baca Juga: Ada Temuan Penimbunan Minyak Goreng, Pemerintah Didesak Buat Kebijakan

Baca Juga: Polisi Siap Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

1. Satgas dorong temuan minyak goreng yang ditimbun, segera didistribusikan

Pedagang keliling menata minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah ke dalam mobil bak terbuka di kawasan Desa Tungkop, Darussalam, Aceh Besar, Aceh, Kamis (6/1/2022). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Terkait adanya temuan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak seberat 1.138.361 kilogram di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat.

"Melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri. Sehingga masyarakat dapat membelinya sesuai harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Ahmad Ramadhan.

3. Polri dorong pengecekan rutin lewat operasi pasar

IDN Times/Aji

Polri mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengecekan langsung ke pasar. Satgas Pangan Polri juga mendorong lembaga terkait untuk rutin menggelar operasi pasar demi memastikan ketersediaan minyak goreng dan menjamin harganya sesuai dengan batas yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Satgas Pangan Polri akan selalu mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan memastikan ketersediaannya di pasar."

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya