TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

11 Pasein Gangguan Jiwa di Padang Berstatus ODP COVID-19

Petugas sulit melacak aktivitas pasien karena komunikasi

Pexels/Kat Jayne

Padang, IDN Times - Sebanyak 11 orang gangguan jiwa di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), masuk dalam kategori orang dalam pantauan (ODP) COVID-19. Mereka merupakan pasien Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Saanin Padang, Sumbar.

Menurut Direktur Utama rumah sakit, Ernoviana, 11 orang pasien tersebut berasal dari dua daerah berbeda dan kini ini sudah dirawat di ruangan khusus yang sudah dipersiapkan oleh manajemen.
 
 

Baca Juga: 1 Daerah Zona Hijau di Sumbar Terpapar COVID-19, Tersisa 3 Daerah Lagi

Baca Juga: 44 Pedagang Positif COVID-19, Pasar Raya Padang Kembali Ditutup

1. Berasal dari Padang dan Tanah Datar

Petugas medis memeriksa foto paru-paru pasien COVID-19 (ANTARA FOTO/REUTERS/Santiago Arcos)

Dijelaskan Ernoviana, ke-11 pasien yang dirawat berasal dari dua wilayah berbeda. Yakni Kota Padang dan Kabupaten Tanah Datar. Namun saat pasien diserahkan, data seluruh pasien tidak lengkap. 
 
“Mereka berasal dari Padang dan Tanah Datar. Statusnya ODP. Kita rawat di ruangan khusus,” kata Ernoviana, Rabu (12/5).

2. Tim medis sulit telusuri kasus karena kendala komunikasi

IDN Times/Debbie Sutrisno

Meski ke-11 pasien tersebut berstatus ODP, namun standar penanganannya tetap berdasarkan protokol kesehatan COVID-19. Mereka sudah menjalani swab test dan masih menunggu hasil uji.

Ernoviana pun menyebut pihaknya kesulitan melacak sumber penyebaran ke-11 pasien gangguan jiwa. Pihaknya tidak bisa berkomunikasi terkait kemana dan dari mana mereka sebelumnya.

Baca Juga: Tak Lengkapi Dokumen COVID-19, 3 Penumpang di Padang Gagal Terbang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya