TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kisruh Aturan Jilbab Viral, Kepsek SMKN 2 Padang Minta Maaf  

Siswi non muslim tetap bisa sekolah

Wakil Kepala Sekolah SMKN 2 Padang Rusmadi. IDN Times/AndriNH

Padang, IDN Times - Untuk meredam kisruh aturan kewajiban seluruh siswi termasuk yang bukan muslim untuk mengenakan jilbab, Kepala SMK Negeri 2 Padang, Sumatra Barat, Rusmadi angkat bicara. Bahkan, ia pun menyampaikan permohonan maaf.

“Selaku Kepala SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi. Pada prinsipnya, dialog itu bagian dari proses menjelaskan aturan berpakaian,” kata Rusmadi, Sabtu (23/1/2021).

Baca Juga: Siswi Non Muslim di Padang Diminta Berhijab, Orang Tua Adu ke Komnas HAM

1. Video viral terkait aturan tata cara berpakaian

IDN Times/Arief Rahmat

Menurut Rusmadi, dialog yang digambarkan melalui video berdurasi 15.24 menit itu, pada prinsipnya adalah sebuah proses menjelaskan aturan tata cara berpakaian.

Dijelaskannya, dialog dalam video yang kini sedang viral itu, adalah antara Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan bernama Zakri Zaini dengan E tak lain merupakan orangtua siswa JCH.

Siswa tersebut, imbuhnya, tercatat kelas X OTKP 1. Ia bersama orangtuanya dipanggil ke sekolah terkait  seluruh aturan sekolah yang menyangkut pakaian dikenakan Senin hingga Jumat.   

2. Tidak ada kewajiban pakai jilbab bagi siswi non muslim

Ilustrasi wanita mengenakan jilbab atau kerudung. Unsplash.com/ilham akbar fauzi

Rusmadi menegaskan, aturan terkait dengan penggunaan jilbab selama aktivitas belajar mengajar di sekolahnya, hanya bersifat imbauan bukan kewajiban atau keharusan seperti informasi yang berkembang di media sosial. Untuk itu, pihaknya berharap kesimpangsiuran informasi tersebut dapat diselesaikan dengan semangat kesamaan dalam keberagaman.   

“Kami tidak mewajibkan siswi non muslim untuk mengenakan kerudung seperti informasi yang kini viral di media sosial itu. Tidak ada paksaan. Melainkan hanya mengimbau siswi agar menggunakan kerudung atau Jilbab. Ketentuan penggunaan seragam sekolah itu sebelumnya telah diatur. Untuk pakaian apa yang akan dikenakan Senin hingga Jumat,” ujar Rusmadi.

Baca Juga: Kemendikbud Sesalkan Siswi Non Muslim di Padang Diminta Pakai Jilbab

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya