TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kota Padang Resmi Berlakukan PPKM Darurat, Pintu Masuk Disekat

Penyekatan berada di enam titik dijaga aparat gabungan

ilustrasi PPKM Darurat (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Padang, IDN Times - Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (12/7/2021),.

Meski PPKM Darurat berlaku hari ini, namun menurut Wali Kota (Wako) Padang, Hendri Septa, penerapan bakal efektif mulai Selasa esok. Pihaknya baru melaksanakan persiapan sekaligus sosialisasi.

“Efektifnya besok sampai 20 Juli mendatang, hari ini sosialisasi. PPKM Darurat ini diterapkan menyusul adanya instruksi dari pusat yang memasukkan kota Padang ke dalam kelompok PPKM Darurat,” katanya, Senin (12/7/2021).

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Sumbar Meningkat, Pasokan Oksigen Aman

1. Pintu masuk kota Padang disekat

Pemberlakuan PSBB di posko Check Point jalan Prof. Dr. Hamka, Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. IDN Times/Andri NH

Hendri menjelaskan, pintu-pintu masuk ke kota Padang akan disekat selama PPKM darurat diberlakukan. Ada enam titik posko penyekatan yang dijaga ketat aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan instansi lainnya.

Posko penyekatan berada di daerah perbatasan Padang-Solok, Padang-Pesisir Selatan, Padang-Pariaman (By Pass), Padang-Pariaman (Lubuk Buaya), Pelabuhan Bungus, dan Pelabuhan Muara.

“Ada enam titik yang akan disekat dan dijaga 24 jam oleh petugas gabungan. Nanti dibagi tiga shift,” jelasnya.

2. Wajib menyertakan sertifikat vaksin dan hasil antigen non reaktif

ilustrasi penyuntikan vaksin (ANTARA FOTO/Soeren Stache/Pool via REUTERS)

Hendri juga menegaskan, seluruh kegiatan perkantoran non esensial  selama PPKM darurat diwajibkan bekerja dari rumah kecuali sektor kesehatan, keamanan, dan logistik.

Khusus bagi warga yang ingin masuk ke kota Padang, mereka diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil antigen atau swab PCR dengan hasil non reaktif atau negatif. 

“Orang yang masuk ke Padang syaratnya bukti vaksinasi dan tes antigen atau PCR,” katanya lagi. 

Baca Juga: MUI Sumbar Tolak Penutupan Tempat Ibadah Saat PPKM

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya