Kota Padang Resmi Berlakukan PPKM Darurat, Pintu Masuk Disekat
Penyekatan berada di enam titik dijaga aparat gabungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (12/7/2021),.
Meski PPKM Darurat berlaku hari ini, namun menurut Wali Kota (Wako) Padang, Hendri Septa, penerapan bakal efektif mulai Selasa esok. Pihaknya baru melaksanakan persiapan sekaligus sosialisasi.
“Efektifnya besok sampai 20 Juli mendatang, hari ini sosialisasi. PPKM Darurat ini diterapkan menyusul adanya instruksi dari pusat yang memasukkan kota Padang ke dalam kelompok PPKM Darurat,” katanya, Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Sumbar Meningkat, Pasokan Oksigen Aman
1. Pintu masuk kota Padang disekat
Hendri menjelaskan, pintu-pintu masuk ke kota Padang akan disekat selama PPKM darurat diberlakukan. Ada enam titik posko penyekatan yang dijaga ketat aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan instansi lainnya.
Posko penyekatan berada di daerah perbatasan Padang-Solok, Padang-Pesisir Selatan, Padang-Pariaman (By Pass), Padang-Pariaman (Lubuk Buaya), Pelabuhan Bungus, dan Pelabuhan Muara.
“Ada enam titik yang akan disekat dan dijaga 24 jam oleh petugas gabungan. Nanti dibagi tiga shift,” jelasnya.
Baca Juga: MUI Sumbar Tolak Penutupan Tempat Ibadah Saat PPKM