Mirip Warna LGBT, MUI Pariaman Haramkan Color Party
MUI Pariaman: "Event itu adalah saduran dari agama Hindu"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pariaman, IDN Times - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman Zulkifli Zakaria mengeluarkan fatwa haram terkait color party atau festival warna yang dikemas melalui acara Pariaman Millennial Beach Runner.
Pariaman Millennial Beach Runner, yang direncanakan akan dihelat pada Minggu, 5 April 2020 mendatang, menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat Pariaman karena dituding memberi ruang lebih kepada kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
“Fatwa itu dikeluarkan setelah sebelumnya, dikaji secara Islam dan memenuhi pertanyaan masyarakat. Event itu adalah saduran dari agama Hindu. Juga, aneka warna itu bisa menjadi kendaraan bagi kaum LGBT,” kata Zulkifli Zakaria, Rabu (11/3).
Baca Juga: 7 Fakta Unik Perayaan Diwali India, Apa Bedanya dengan Festival Holi?
1. Tiga poin dalam fatwa MUI Kota Pariaman
Dijelaskan Zulkifli, fatwa yang dikeluarkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman terkait festival warna terangkum dalam tiga poin yakni: 1) Hukum menyelenggarakan dan keterlibatan dalam color party atau festival warna adalah haram.
Lalu, 2) semua keterlibatan untuk pengadaan festival warna adalah haram. Dan 3) MUI Kota Pariaman juga wajib memberantas dan mencegah "permainan" color party atau festival warna di tengah masyarakat muslim.
Baca Juga: 5 Makanan Khas Pariaman yang Wajib Banget Dicicipi, Lamak Bana!