TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mirip Warna LGBT, MUI Pariaman Haramkan Color Party  

MUI Pariaman: "Event itu adalah saduran dari agama Hindu"

Ilustrasi - Event color run yang diselenggarakan oleh Kemenpar IDN Times/Kemenpar

Pariaman, IDN Times - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman Zulkifli Zakaria mengeluarkan fatwa haram terkait color party atau festival warna yang dikemas melalui acara Pariaman Millennial Beach Runner. 

Pariaman Millennial Beach Runner, yang direncanakan akan dihelat pada Minggu, 5 April 2020 mendatang, menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat Pariaman karena dituding memberi ruang lebih kepada kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

“Fatwa itu dikeluarkan setelah sebelumnya, dikaji secara Islam dan memenuhi pertanyaan masyarakat. Event itu adalah saduran dari agama Hindu. Juga, aneka warna itu bisa menjadi kendaraan bagi kaum LGBT,” kata Zulkifli Zakaria, Rabu (11/3).

Baca Juga: 7 Fakta Unik Perayaan Diwali India, Apa Bedanya dengan Festival Holi?

1. Tiga poin dalam fatwa MUI Kota Pariaman

Ilustrasi gedung majelis ulama indonesia MUI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Dijelaskan Zulkifli, fatwa yang dikeluarkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman terkait festival warna terangkum dalam tiga poin yakni: 1) Hukum menyelenggarakan dan keterlibatan dalam color party atau festival warna adalah haram.

Lalu, 2) semua keterlibatan untuk pengadaan festival warna adalah haram. Dan 3) MUI Kota Pariaman juga wajib memberantas dan mencegah "permainan" color party atau festival warna di tengah masyarakat muslim.

2. MUI meminta Pemkot Pariaman tidak memberi izin acara

Ilustrasi - Event color run yang diselenggarakan oleh Kemenpar IDN Times/Kemenpar

Selain itu, kata Zulkifli, fatwa bernomor 01 tahun 2020 yang ditetapkan pada Selasa (10/3) itu juga melahirkan dua rekomendasi:

Pertama, MUI Kota Pariaman meminta kepada segenap lapisan masyarakat islam agar saling menyampaikan kabar bahwa permainan color party atau festival warna adalah haram dalam ajaran islam, sekalipun kegiatan tersebut telah populer pada kalangan masyarakat yang jahil terhadap ajaran islam.

Kedua, meminta kepada Pemerintah setempat agar tidak mengadakan dan tidak memberikan izin permainan color party atau festival warna sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah Ta'ala, agar semakin mendapat rahmat dari Rabbul ‘alamin (Maha Penguasa Seluruh Alam).

Baca Juga: 5 Makanan Khas Pariaman yang Wajib Banget Dicicipi, Lamak Bana!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya