TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Padang Terapkan Status KLB  COVID-19 Mulai Hari Ini!

Dengan adanya 6 kasus positif, maka Padang kini KLB COVID-19

gridhyp

Padang, IDN Times - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, memutuskan bahwa terhitung hari ini, Jumat (27/3) hingga waktu yang tidak ditentukan, menerapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Coronavirus Disease (COVID-19).

Keputusan penerapan KLB tersebut diambil usai diumumkannya temuan kasus positif COVID-19. Hingga saat ini, sudah ada 6 pasien yang dinyatakan positif COVID-19. 

“Bahwa sudah ada yang positif, maka status Kota Padang sudah KLB,” kata Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, Jumat (27/3).

Baca Juga: Cegah Virus Corona, Pemkot Padang Tutup 12 Tempat Hiburan dan Wisata

1. Imbau tidak berada di tempat keramaian

Pexels.com/Jimmy Chan

Mahyeldi menegaskan, seiring dikeluarkannya kebijakan KLB, maka Pemerintah Kota Padang mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak lagi berada di tempat-tempat keramaian sebagai bentuk antisipasi penyebaran COVID-19.

“Kita imbau untuk tidak lagi berada di tempat-tempat keramaian. Tidak lagi berkumpul di warung, kedai, dan kafe-kafe,”ujar Mahyeldi.

2. Optimalkan pencegahan dan penanganan

Seorang petugas sedang menyemprotkan cairan Disinfektan di kawasan Pasar raya Padang. IDN Times/Andri NH

Menurut Mahyeldi, dengan ditetapkannya status kejadian luar biasa (KLB), maka tentu saja secara otomatis upaya Penanggulangan yang ditujukan untuk mencegah mendeteksi, merespons serta menangani Coronavirus Disease (COVID-19) akan lebih baik lagi.

Untuk jangka waktu kata Mahyeldi, akan tetap berlaku hingga adanya keputusan pencabutan penetapan KLB COVID-19. Yang jelas, mulai hari ini penetapan itu berlaku.

Baca Juga: Kota Tegal Lockdown Lokal untuk Cegah COVID-19, Ini Sejumlah Faktanya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya