Pemkot Padang Terapkan Status KLB COVID-19 Mulai Hari Ini!
Dengan adanya 6 kasus positif, maka Padang kini KLB COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, memutuskan bahwa terhitung hari ini, Jumat (27/3) hingga waktu yang tidak ditentukan, menerapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Coronavirus Disease (COVID-19).
Keputusan penerapan KLB tersebut diambil usai diumumkannya temuan kasus positif COVID-19. Hingga saat ini, sudah ada 6 pasien yang dinyatakan positif COVID-19.
“Bahwa sudah ada yang positif, maka status Kota Padang sudah KLB,” kata Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, Jumat (27/3).
Baca Juga: Cegah Virus Corona, Pemkot Padang Tutup 12 Tempat Hiburan dan Wisata
1. Imbau tidak berada di tempat keramaian
Mahyeldi menegaskan, seiring dikeluarkannya kebijakan KLB, maka Pemerintah Kota Padang mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak lagi berada di tempat-tempat keramaian sebagai bentuk antisipasi penyebaran COVID-19.
“Kita imbau untuk tidak lagi berada di tempat-tempat keramaian. Tidak lagi berkumpul di warung, kedai, dan kafe-kafe,”ujar Mahyeldi.
Baca Juga: Kota Tegal Lockdown Lokal untuk Cegah COVID-19, Ini Sejumlah Faktanya