TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Fakta Penahanan Ratna Sarumpaet dalam Drama Kebohongan

Ratna terancam hukuman 10 tahun

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Ratna Sarumapet, mantan anggota tim pemenangan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengungkap drama kebohongan penganiayaan dirinya baru-baru ini. Kubu Prabowo pun mengeluarkan Ratna dari timnya, karena dianggap membohongi kubunya.

Ratna dan kubu Prabowo juga dilaporkan ke polisi karena dianggap menyebarkan hoaks atau berita bohong ke publik. Kini, Ratna telah ditetapkan menjadi tersangka kasus hoaks dan dicegah bepergian ke luar negeri. Bahkan, Ratna sempat ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, saat hendak bepergian ke Chile.

Berikut fakta-fakta tentang kasus aktivis HAM itu?   

1. Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jajaran Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan untuk Ratna pada 1 Oktober 2018, namun tak dipenuhi dan tak kunjung ada kabar dari Ratna. Hingga pada Kamis (4/10) sore, polisi mendapatkan kabar Ratna hendak meninggalkan Indonesia ke Chile. 

Ratna ditangkap saat akan terbang ke Chile di Terminal 2, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam (4/10). Ratna dijemput di dalam pesawat Turkish Airlines yang akan membawanya ke Istanbul, Turki dan kemudian ke Santiago, Chile.

Ratna kemudian digiring ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kasus penyebaran hoaks.

Baca Juga: Jenguk Ratna, Iqbal dan Ibrahim Bawa Makanan Kesukaan Sang Ibu

2. Ratna jadi tersangka karena berusaha 'kabur'

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry R Siagian mengatakan status hukum Ratna masih saksi pada Rabu (3/10). Namun, polisi meningkatkan statusnya menjadi tersangka karena aktivis tersebut hendak terbang ke Chile.

"Statusnya kemarin panggil saksi, tetapi karena dia mau melarikan diri, ya terpaksa kami naikkan menjadi tersangka," ujar Jerry, Kamis (4/10) seperti dilansir kantor berita Antara.

3. Ratna ditahan 20 hari ke depan

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Penyidik Polda Metro Jaya menahan Ratna usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam. Ia ditahan 20 hari ke depan. Ratna sebagai tersangka telah menandatangani surat penahanan tersebut.

"Ditahan 20 hari ke depan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (5/10). 

4. Ratna enggan berkomentar saat tiba di Polda Metro Jaya

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Ratna enggan memberikan komentar begitu tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (4/10) pukul 22.30 WIB. Saat itu, statusnya telah menjadi tersangka. Saat awak media berusaha meminta keterangannya, aktivis perempuan itu memilih diam.

Baca Juga: Pengacara Ajukan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya