Ini Alasan Mengapa Gempa Lombok Belum Dinyatakan Bencana Nasional
1. Presiden Jokowi telah menandatangani Inpres
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan lebih intens dalam menangani rehabilitas rekonstruksi bencana gempa Lombok. Berikut IDN Times telah rangkum update terbaru bencana gempa lombok.
Baca Juga: Jokowi Teken Inpres Penanganan Gempa Lombok Jadi Bencana Nasional
1. Presiden Jokowi telah menandatangani Inpres
Instruksi Presiden (Inpres) nomor 5 tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca-Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB ini Jokowi berharap pemerintah bisa cepat membangun kembali NTB.
Dalam inpres itu, Jokowi memberikan instruksi umum kepada 31 pejabat termasuk di antaranya 19 menteri Kabinet Kerja.
"Dengan Inpres ini, kementerian dan lembaga memiliki payung untuk penanganan dampak bencana gempa bumi di lapangan," tulis Jokowi dalam akun Facebook-nya, Jumat 25 Agustus 2018.
Baca Juga: Usai Sertijab, Mensos Agus Langsung Tinjau Penanganan Gempa Lombok