Niat, Doa dan Ketentuan Mengafani Jenazah
Ketentuan mengafani jenazah laki-laki dan perempuan berbeda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDNTimes – Salah satu kewajiban sebagai umat muslim kepada seseorang yang telah meninggal dunia adalah mengafaninya jenazahnya. Jenazah dikafani sebelum disalatkan, tapi sesudah dimandikan.
Seperti kewajiban seorang muslim yang masih hidup kepada seseorang yang telah meninggal dunia, hukum mengafani jenazah adalah fardhu kifayah (wajib).
Mengafani jenazah paling sedikit adalah membungkusnya dengan kain yang dapat menutupi seluruh anggota badan dan menutup kepala, bila jenazah bukan orang yang sedang ihram.
Dikutip dari Muslim.or.id, berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya sebagaimana Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut:
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ
Artinya: Rasulullah SAW bersabda. “Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Niat dan Doa Memandikan Jenazah Laki-laki dan Perempuan
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Mewudukan Jenazah
1. Niat mengafani jenazah
Dikutip dari buku Modul Fikih Ibadah karya Rosidin, sebelum jenazah dikafani, dianjurkan untuk membaca niat sebagai berikut:
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللهِ.نَوَيْتُ تَكفيْن هَذَا الْمَيِّتِ (هَذِهِ الْمَيِّتَةِ ) فرض كفاية لِلهِ تَعَالَى
Bismillaahi wa’alaa millati rasuulillaah nawaitu takfina hadzal (hazihi) mayyiti fardhol kifayati lillahi ta’ala
Artinya: Dengan menyebut nama Allah dan agama Rasulullah, saya niat mengafani jenazah laki-laki (wanita) ini, fardhu kifayah, karena Allah Ta’ala. Ya Alllah, mohon Engkau mandikan dia dengan air, salju, dan embun.
Baca Juga: Tata Cara Salat Jenazah dan Doa Lengkap
Baca Juga: Hal-Hal yang Dilakukan Saat Hadapi Orang Sakaratul Maut dan Meninggal