Niat, Doa dan Ketentuan Mengafani Jenazah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDNTimes – Salah satu kewajiban sebagai umat muslim kepada seseorang yang telah meninggal dunia adalah mengafaninya jenazahnya. Jenazah dikafani sebelum disalatkan, tapi sesudah dimandikan.
Seperti kewajiban seorang muslim yang masih hidup kepada seseorang yang telah meninggal dunia, hukum mengafani jenazah adalah fardhu kifayah (wajib).
Mengafani jenazah paling sedikit adalah membungkusnya dengan kain yang dapat menutupi seluruh anggota badan dan menutup kepala, bila jenazah bukan orang yang sedang ihram.
Dikutip dari Muslim.or.id, berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya sebagaimana Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut:
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ
Artinya: Rasulullah SAW bersabda. “Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Niat dan Doa Memandikan Jenazah Laki-laki dan Perempuan
1. Niat mengafani jenazah
Dikutip dari buku Modul Fikih Ibadah karya Rosidin, sebelum jenazah dikafani, dianjurkan untuk membaca niat sebagai berikut:
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللهِ.نَوَيْتُ تَكفيْن هَذَا الْمَيِّتِ (هَذِهِ الْمَيِّتَةِ ) فرض كفاية لِلهِ تَعَالَى
Bismillaahi wa’alaa millati rasuulillaah nawaitu takfina hadzal (hazihi) mayyiti fardhol kifayati lillahi ta’ala
Artinya: Dengan menyebut nama Allah dan agama Rasulullah, saya niat mengafani jenazah laki-laki (wanita) ini, fardhu kifayah, karena Allah Ta’ala. Ya Alllah, mohon Engkau mandikan dia dengan air, salju, dan embun.
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Mewudukan Jenazah
2. Doa setelah mengafani jenazah
Adapun setelah mengafani jenazah dianjurkan untuk membaca doa sebagai berikut:
Editor’s picks
اللَّهُمَّ طَهِّرْهُ كَمَا طَهَرَ هَذَا الدُفْنُ وَ أَلْبِسْهُ بِلِبَاسِ التَقَوى, وَجَمِّلْهُ بِدُفَانٍ مَا دَفَنْتُ إِلَيْهِ
Allohumma thohhirhu kama thoharo hazad dufnu wa albishu bi libasit taqwa wa jammilhu bi dufanin ma dafantu ilaihi
Artinya: Ya Allah, sucikanlah jenazah ini dari dosa sebagaimana sucinya kain kafan ini, dan berilah ia pakaian dengan pakaian taqwa, dan indahkan dia dengan pakaian yang aku pakaikan kepadanya.
3. Ketentuan mengafani jenazah
Dikutip dari nu.or.id, terdapat ketentuan untuk mengafani jenazah. Mengafani jenazah laki-laki dan perempuan pun terdapat perbedaan, namun keduanya dianjurkan menggunakan kain putih yang bersih.
Hal tersebut berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Imam Turmudzi sahabat Ibnu Abbas, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut:
البَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ البَيَاضَ، فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ
Artinya: Pakailah pakaianmu yang berwarna putih, karena itu sebaik-baik pakaian kalian, dan kafani mayit kalian dengannya.
- Mengafani jenazah laki-laki
Berikut adalah ketentuan mengafani jenazah seorang laki-laki:
- Dikafani dengan menggunakan tiga helai kain kafan, dimana masing-masing kain tersebut berukuran cukup untuk membungkus seluruh tubuh jenazah.
- Dimakruhkan mengafani jenazah dengan menggunakan kain selain warna putih, sebagaimana juga dimakruhkan menggunakan semacam gamis dan menutup kepalanya dengan semacam surban.
- Mengafani jenazah perempuan
Bila yang meninggal adalah seorang perempuan, berikut ketentuannya:
- Disunahkan menggunakan lima helai kain kafan.
- Kelima kain itu berupa satu helai sarung yang menutupi bagian pusar hingga anggota paling bawah, khimar atau tudung yang menutupi bagian kepala, gamis yang menutupi bagian atas hingga di bawahnya sarung, dan lembar kain yang bisa membungkus seluruh tubuh jenazah.
Sedangkan bila jenazah adalah orang yang sedang berihram, maka bagian kepala wajib dibuka bila mayitnya laki-laki dan bagian wajah wajib dibuka bila perempuan, serta tidak boleh diberi wewangian.
Baca Juga: Hal-Hal yang Dilakukan Saat Hadapi Orang Sakaratul Maut dan Meninggal