TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perjanjian Linggarjati: Khianat Belanda Berujung Agresi Militer 1

Perjanjian Linggarjati digelar 11-15 November 1946

Gedung Perundingan Linggarjati (Dok. BPNB Jawa Barat 2018)

Jakarta, IDN Times - Perundingan Linggarjati merupakan perundingan yang dilaksanakan antara bangsa Indonesia dengan Belanda pada era Kabinet Syahrir III, untuk menuju proses dekolonisasi Indonesia atas Belanda setelah kemerdekaan.

Perundingan Linggarjati juga merupakan salah satu perjuangan diplomasi bangsa Indonesia, untuk mempertahankan kemerdekaan. Di samping itu, Indonesia juga sedang mencari dukungan internasional melalui PBB yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: DKI Temukan Objek Sejarah Abad 18, Saksi Bisu Kampung Penggilingan

1. Sejarah Perjanjian Linggarjati

ipsmudah.com

Dikutip dari buku Mohamad Roem: Karier Politik dan Perjuangan (1924-1968) karya Lin Nur Insaniwati, Perundingan Linggarjati bukanlah perundingan pertama yang dilakukan bangsa Indonesia dengan Belanda.

Sebelumnya, kedua negara pernah melakukan perundingan di Hooge Veluwe, Belanda, pada 14 sampai 25 April. Namun, perundingan ini mengalami kegagalan.

Kegagalan lantaran Belanda disibukkan dengan adanya pemilihan umum pada 17 Mei 1946. Sementara di Indonesia, Kabinet Syahrir II juga jatuh dan segera membentuk Kabinet Syahrir III pada Oktober 1946.

Tetapi kedua pihak segera berunding kembali pada 7 -14 Oktober 1946 mengenai gencatan senjata, dan menghasilkan suatu persetujuan gencatan senjata, serta dibentuknya komisi pengawas gencatan senjata yang terdiri dari wakil Inggris, Belanda, dan Indonesia.

Setelah itu dilakukan perundingan selanjutnya, yaitu Perundingan Linggarjati yang dilaksanakan di Desa Linggarjati, Kecamatan Cilimus, Cirebon, pada 11 hingga 15 November 1946.

Perjanjian Linggarjati terdiri dari 17 pasal dan baru ditandatangani serta disahkan pada 25 Maret 1947di Malang, Jawa Timur, dalam rapat Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

2. Tokoh Perundingan Linggarjati

Sutan Syahrir (dok. Direktorat K2KRS Kemensos)

Perundingan Linggarjati dihadiri beberapa tokoh juru runding, antara lain sebagai berikut:

  • Indonesia diwakili PM Sutan Syahrir sebagai ketua, dengan anggota A.K. Gani, Susanto Tirtodiprojo, dan Mr. Mohamad Roem.
  • Belanda diwakili Prof. Schermerhorn sebagai ketua dengan anggotanya De Boer dan Van Pool.
  • Inggris, sebagai pihak penengah diwakiliLord Killearn.

3. Isi Perjanjian Linggarjati

Ilustrasi Perjanjian (IDN Times/Arief Rahmat)

Perundingan di Linggarjati menghasilkan keputusan yang disebut Perjanjian Linggarjati. Berikut adalah isi perjanjian tersebut:

  1. Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan meliputi Sumatra, Jawa, dan Madura. Belanda sudah harus meninggalkan daerah de facto paling lambat pada 1 Januari 1949.
  2. Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk negara serikat dengan nama RIS. Negara Indonesia Serikat akan terdiri dari RI, Kalimantan dan Timur Besar. Pembentukan RIS akan diadakan sebelum 1 Januari 1949.
  3. RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketua.

Baca Juga: Masjid dan Komunitas Muslim di Belanda Dimata-Matai Pemerintah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya