TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Yahya Waloni Ajukan Surat Pencabutan Permohonan Praperadilan 

Yahya Waloni minta permohonan praperadilan dicabut

Ustaz Yahya Waloni (Instagram.com/yahyawaloni2020)

Jakarta, IDN Times - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono membacakan surat permohonan pencabutan praperadilan dari Yahya Waloni, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama di Jakarta pada sidang perdananya, Senin (20/9/2021).

“Di sini ada surat yang ditandatangani beliau. Intinya ingin mencabut permohonan praperadilan. Kami selaku hakim hanya memeriksa praperadilan, dan tidak terlibat pada hubungan prinsipal (pemohon) dan kuasa hukum,” kata Hakim Anry, dikutip dari ANTARA, Senin (20/9/2021).

Yahya Waloni pada surat tertanggal 13 September 2021 memohon kepada Ketua PN Jakarta Selatan agar mencabut permohonan praperadilan No. 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Sidang Perdana Praperadilan Yahya Waloni Digelar di PN Jaksel Hari Ini

1. Yahya Waloni tidak mengetahui permohonan praperadilan tersebut

Ustaz Yahya Waloni. (youtube.com/Masjid Bukit Indah Sukajadi)

Dalam surat permohonan tersebut, Yahya Waloni menjelaskan tidak mengetahui permohonan praperadilan itu. Dia juga menyampaikan surat kuasa kepada kuasa hukumnya Abdullah Al Katiri telah dicabut.

”Permohonan praperadilan didaftarkan oleh mantan kuasa hukum saya pada 7 September, saya sudah mencabut kuasa sejak 6 September 2021. Surat pencabutan kuasa terlampir,” kata Hakim Anry membacakan surat Yahya Waloni.

Yahya mengetahui adanya pormohonan praperadilan terkait dirinya dari keluarganya. Dia juga merasa keberatan atas permohonan terebut.

“Adapun permohonan praperadilan saya tidak pernah diberitahu. Saya baru tahu (permohonan praperadilan) 8 September dari keluarga. Saya sangat keberatan atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan kuasa hukum atas nama saya,” kata Yahya dalam surat.

 

2. Penasihat hukum Yahya menilai Yahya Waloni mencabut surat kuasa pendampingan, bukan surat kuasa praperadilan

Ustaz Yahya Waloni. (youtube.com/Dakwah Media)

Mendengar hal tersebut, Koordinator Tim Pengacara yang mewakili total 30 penasihat hukum dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia, Abdullah Al Katiri merasa keberatan.

Sehingga, hakim memberi waktu bagi penasihat hukum untuk menghubungi Yahya dan memastikan kebenaran surat pencabutan itu.

“Karena kami menganggap perlu legal standing (kedudukan hukum) dipenuhi, kami minta pengacara ini langsung (menghubungi via) Zoom dengan yang bersangkutan,” jelas Anry.

Abdullah menilai Yahya Waloni mencabut surat kuasa pendampingan, bukan surat kuasa praperadilan, sehingga persidangan dapat dilanjutkan.

Baca Juga: 3 Kasus Penistaan Fenomenal di 2021, Joseph Zhang hingga Yahya Waloni

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya