Sepekan Kampanye, Bawaslu Jatim Temukan Black Campaign hingga Money Politic
Ternyata masih banyak yang melanggar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Satu pekan kampanye Pilkada berlangsung, Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh tim pemenangan para kandidat. Mereka pun meminta agar tim sukses mematuhi semua peraturan yang telah disepakati.
Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi mengatakan bahwa mereka bisa saja membatalkan kepesertaan paslon yang terbukti melakukan pelanggaran dalam Pilkada. Karena, sesuai kesepakatan komitmen masing-masing paslon, Pilkada Jatim harus maka harus dijaga. Bahkan pelanggaran yang dilakukan tak hanya diancam dengan aturan etik tapi juga pidana.
Baca juga: 3 Pasangan Calon Kepala Daerah Ini Kampanye Pilkada dengan Meme Film Dilan
"Sehingga kami berharap ada koordinasi dan sinergitas antara Bawaslu, KPU Satpol PP, kepolisian bahkan TNI untuk menertibkan secara bersama-sama karena sampai sekarang APK yang seharsunya difasilitasi oleh KPU itu belum terpasang," ujar Aang kepada IDN Times, Rabu (21/2).
1. Alat peraga banyak yang belum diturunkan
Aang mengatakan, salah satu yang paling banyak dilanggar adalah peraturan tentang alat peraga kampanye. Tim dari masing-masing pasangan calon belum menurunkan alat peraga. Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye memang disebutkan bahwa alat peraga yang boleh dipasang hanya yang sesuai kriteria dan difasilitasi KPU. Beberapa kriteria yang diatur meliputi ukuran dan jumlah di setiap daerah.
Baca juga: Pasangan Calon Dilarang Pasang Foto Presiden-Wapres saat Kampanye Pilkada, Ini Alasannya