Dalam Sebulan, BNN Jatim Sita 32 Kg Ganja
Ada juga sabu seberat 5 kilogram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Jumat (27/4). Barang haram yang dimusnahkan kali ini terdiri dari ganja seberat 32,06 kilogram dan sabu-sabu seberat 6,33 kilogram. Barang haram ini merupakan hasil ungkap BNNP Jatim dari lima kasusu selama bulan Maret 2018. Polisi juga mengamankan 9 tersangka.
1. Tersangka ditangkap di Sidoarjo, sekitar Suramadu, Bandara Juanda dan Banyuwangi
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso mengatakan, lima kasus tersebut diungkap di lima TKP berbeda. Untuk kasus yang pertama, polisi menangkap tiga orang tersangka berinisal MA, MW dan ASH yang kedapatan membawa ganja seberat 12.24 kilogram. "Ketiganya dibekuk di Sidoarjo, Jumat (2/3) pukul 16.45 WIB," ujarnya, Jumat (27/4).
Kasus kedua pada Selasa (6/3) pukul 04.00 WIB menangkap NN di Jalan Kedung Cowek sekitar Suramadu. Tersangka terbukti membawa sabu-sabu seberat 5.27 kilogram. "Kasus ketiga dan keempat ditangkap di Bandara Juanda. Inisialnya P ditangkap pada Senin (12/3) pukul 15.00 WIB membawa sabu-sabu 138.2 gram. Lalu SR ditangkap Jumat (16/3) membawa 920.6 gram," jelasnya. Kasus kelima BNNP mengungkap 19.82 kilogram ganja dari tangan NR, SK dan DD di Banyuwangi pada Jumat (23/3).
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Penyelundupan Sabu 8 Kilogram