TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hina Nabi Muhammad, Pria Mojokerto Diciduk Polisi

Ente sehat, om?

Dok. IDN Times/Istimewa

Surabaya, IDN Times - Publik sempat diresahkan dengan sebuah video yang diunggah oleh akun milik Rendra Hadi Kurniawan (38) warga Trawas Mojokerto. Dalam unggahan tersebut Rendra menjelek-jelekkan nama Nabi Muhammad SAW.

Akibatnya, pria kelahiran Banyuwangi ini dilaporkan Banser Sidoarjo. Tak lama setelah pelaporan, ia pun ditangkap pada Kamis (26/4) sekitar pukul 12.00 WIB oleh Polres Mojokerto, di rumahnya.

Baca juga: PK Kasus Penistaan Agama Dinilai Akal-akalan Ahok? Begini Kata Kuasa Hukum

1. Pelaku ditahan di Mapolda Jatim

Dok. IDN Times/Istimewa

Setelah dilakukan penangkapan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa pelaku langsung ditahan selama 20 hari sesuai dengan Undang-undang hukum acara pidana. "Dia mengaku beragama Islam tapi menghina Nabi agama Islam ini sangat mengherankan. Kepada yang bersangkutan, kita lakukan penegakan hukum," ujarnya, Kamis (26/4).

2. Pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat UU ITE

Dok. IDN Times/Istimewa

Lebih lanjut, Frans menyampaikan karena penghinaan melalui media sosial, pelaku terancam Undang-undang Informasi dan Transaksi Eelektronik. Sebab, pelaku dianggap sudah melakukan hate speech atau ujaran kebencian. "Kalau sudah ditahan berarti sudah tersangka. Adapun barang bukti yang menguatkan adalah postingan Facebook yang ada kemudian Instagram dan sebagainya yang sudah kita sita," jelasnya.

Baca juga: Sukmawati Dipolisikan Akibat Puisi, Peneliti Pertanyakan Hukum Penistaan Agama

 

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya