Hina Nabi Muhammad, Pria Mojokerto Diciduk Polisi
Ente sehat, om?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Publik sempat diresahkan dengan sebuah video yang diunggah oleh akun milik Rendra Hadi Kurniawan (38) warga Trawas Mojokerto. Dalam unggahan tersebut Rendra menjelek-jelekkan nama Nabi Muhammad SAW.
Akibatnya, pria kelahiran Banyuwangi ini dilaporkan Banser Sidoarjo. Tak lama setelah pelaporan, ia pun ditangkap pada Kamis (26/4) sekitar pukul 12.00 WIB oleh Polres Mojokerto, di rumahnya.
Baca juga: PK Kasus Penistaan Agama Dinilai Akal-akalan Ahok? Begini Kata Kuasa Hukum
1. Pelaku ditahan di Mapolda Jatim
Setelah dilakukan penangkapan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa pelaku langsung ditahan selama 20 hari sesuai dengan Undang-undang hukum acara pidana. "Dia mengaku beragama Islam tapi menghina Nabi agama Islam ini sangat mengherankan. Kepada yang bersangkutan, kita lakukan penegakan hukum," ujarnya, Kamis (26/4).
Baca juga: Sukmawati Dipolisikan Akibat Puisi, Peneliti Pertanyakan Hukum Penistaan Agama