TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas PA Minta Regulasi Anti Terorisme Sejalan dengan UU Anak

Tidak boleh ada hukuman berat untuk anak

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Pasca rentetan teror di Surabaya dan berbagai kota lain, Komnas Perlindungan Anak (PA) mendesak DPR RI untuk menyelesaikan Rancangan Undang Undang (RUU) Anti Terorisme. Pasalnya, berbagai teror tersebut melibatkan keluarga, bahkan anak-anak.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, modus ini tergolong baru, bukan hanya di Indonesia melainkan di dunia. "Mereka melibatkan pengantinnya untuk mengelabui masyarakat sekitar dan aparat kepolisian," ujarnya saat melakukan konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (16/5).

Baca juga: Kondisi Membaik, Anak Bomber Polrestabes Belum Dijenguk Keluarga

1. Pembuatan RUU atau pun Perpu harus merujuk ke UU Perlindungan Anak

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Melihat hal tersebut, Arist menegaskan kalau pembuatan RUU Anti Teroris harus dikebut, karena saat ini sudah darurut teroris. Kalau pun tidak selesai, ia mendukung gagasan mengeluarkan Perpu Anti Teroris. "Maka berhentilah (DPR) berdebat yang dimaksud dengan teroris bagaimana. Nantinya kami minta merujuk ke UU Perlindungan Anak karena beberapa kasus terorisme sudah melibatkan anak. Karena anak bukan pelaku, mereka korban," kata Arist.

2. Dalam UU atau Perpu Anti Terorisme tidak boleh ada hukuman berat untuk anak

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Lebih lanjut, Arist menegaskan kalau kasus anak seharusnya semua masuk di UU Perlindungan Anak. Ia tidak membenarkan ada aturan hukum yang berbunyi melibatkan anak atau menghukum anak. "Oleh karena itu Perpu (Anti Teroris) harus membatasi berlaku untuk anak-anak apa tidak. Sistem peradilan anak tidak bisa dihukum mati atau pun lebih dari 10 tahun."

Baca juga: Mulai Stabil, Anak Bomber Polrestabes Segera Diizinkan Pulang

 



Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya