Komnas PA Minta Regulasi Anti Terorisme Sejalan dengan UU Anak
Tidak boleh ada hukuman berat untuk anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pasca rentetan teror di Surabaya dan berbagai kota lain, Komnas Perlindungan Anak (PA) mendesak DPR RI untuk menyelesaikan Rancangan Undang Undang (RUU) Anti Terorisme. Pasalnya, berbagai teror tersebut melibatkan keluarga, bahkan anak-anak.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, modus ini tergolong baru, bukan hanya di Indonesia melainkan di dunia. "Mereka melibatkan pengantinnya untuk mengelabui masyarakat sekitar dan aparat kepolisian," ujarnya saat melakukan konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (16/5).
Baca juga: Kondisi Membaik, Anak Bomber Polrestabes Belum Dijenguk Keluarga
1. Pembuatan RUU atau pun Perpu harus merujuk ke UU Perlindungan Anak
Melihat hal tersebut, Arist menegaskan kalau pembuatan RUU Anti Teroris harus dikebut, karena saat ini sudah darurut teroris. Kalau pun tidak selesai, ia mendukung gagasan mengeluarkan Perpu Anti Teroris. "Maka berhentilah (DPR) berdebat yang dimaksud dengan teroris bagaimana. Nantinya kami minta merujuk ke UU Perlindungan Anak karena beberapa kasus terorisme sudah melibatkan anak. Karena anak bukan pelaku, mereka korban," kata Arist.
Baca juga: Mulai Stabil, Anak Bomber Polrestabes Segera Diizinkan Pulang