KPK Miliki "Amunisi" Baru untuk Berantas Korupsi
Buat nembakin tikus-tikus kantor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapatkan angin segar dalam upaya memerangi tindakan rasuah. KPK baru saja mendapatkan "amunisi" tambahan untuk memberantas korupsi. Melalui sebuah Peraturan Presiden, KPK kini tak hanya bisa menindak korupsi yang terjadi di pemerintahan, namun juga di swasta.
Baca juga: Curhat Fredrich Yunadi Selama di Rutan KPK: Santap Mie Instan Hingga Teh Bubble
1. Perpres BO sudah ditandatangani Presiden
Senjata baru KPK tersebut adalah Perpres tentang Beneficial Ownership (BO) yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Hal tersebut dibenarkan oleh Pimpinan KPK, Laode M. Syarif. "Memang sudah ditandatangani. Adanya BO ini sekarang tiap perusahaan yang ingin mendaftarkan misalnya investasi di Jatim harus tahu siapa pemiliknya," ujar Laode, Rabu (7/3) di Surabaya.
Baca juga: Pesan KPK Kepada Finalis Puteri Indonesia: Cerita Lalu Jangan Terulang Kembali