TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lakukan Pungli, Lurah Diamankan Polisi

Lurah aja korupsi, gimana kalau jabatannya lebih tinggi

Dok. IDN Times/Istimewa

Surabaya, IDN Times - Lurah Bubutan, Hanafi (54) diciduk Unit Tipikor Polres Pelabuhan Tanjung Perak lantaran melakukan Pungutan Liar (Pungli). Pria asal Petemon Surabaya ini ditangkap pada Kamis, (22/2) di Jalan Perak Barat, Surabaya. Akibat perbuatannya, Hanafi sekarang mendekam di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunggu proses hukumnya.

1. Pungli pedagang sepanjang Jalan Perak Barat

IDN Times/Sukma Shakti

Hanafi diduga telah melakukan pungutan liar ke PKL di sepanjang Jalan Perak Barat Surabaya. "Tersangka berhasil kami ringkus kemarin sore sekitar pukul 17.30 WIB," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Rony Suseno saat menggelar press rilis di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (23/2) siang.

Baca juga: Diduga Terlibat Pungli, Empat Ribu Anggota Satpol PP DKI Jakarta Bakal Dirotasi

2. Memanfaatkan jabatannya untuk pungli

IDN Times/Sukma Shakti

Ronny menjelaskan, tersangka melakukan aksinya menggunakan jabatannya untuk melakukan aksinya. Pungutan dilakukan setiap bulan dan berlangsung sejak tahun 2016. Namun, hasil pungutan liar dari para pedagang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya. "Apabila pedagang tidak membayar uang bulanan maka akan dilakukan penertiban kemudian."

Ronny menambahkan, sebelum menjadi Lurah Bubutan, Hanafi sempat menjabat sebagai Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Krembangan Kota Surabaya pada tahun 2012. Pungutan liar tersebut berlangsung pada tahun 2016 saat tersangka menjabat sebagai Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Krembangan Kota Surabaya. 

3. Modusnya membuat surat edaran ke pedagang

Dok. IDN Times/Istimewa

Untuk meyakinkan para calon korbannya, tersangka membuat surat edaran kepada pedagang kaki lima. Selanjutnya, dia memanggil salah satu perwakilan pedagang yang berjualan di Perak Barat. "Kepada perwakilan pedagang, tersangka melarang berjualan karena melanggar perda," ucap Ronny.

Namun, kenyataanya agar bisa terus berjualan, oleh tersangka, para pedagang diharuskan membayar bulanan dengan maksud tidak dilakukan penertiban, dan setiap pedagang terpaksa disuruh membayar sesuai kemampuan masing masing. "Nilai yang disepakati sebesar 50 sampai 70 ribu setiap bulannya," kata Ronny Suseno.

Baca juga: Perangi Korupsi dan Pungli, Ini yang Dilakukan Mahkamah Agung

 

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya