Guru yang Cabuli 65 Siswa Terancam Pasal Berlapis
Hukum yang berat orang bejat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tersangka pelaku pencabulan terhadap 65 anak di bawah umur masih diproses kasus hukumnya oleh Polda Jatim. Pasalnya, predator anak ini berinisial MSH (29) warga Kecamatan Sawahan Surabaya ini terancam hukuman dengan pemberatan. Sebab, pelaku merupakan seorang guru di Sekolah Dasar.
Seperti diketahui, seorang guru berinisial MSH ditangkap karena mencabuli para siswanya. Aksi bejat itu dilakukannya selama tahun 2013-2017. Parahnya, kejadian itu justru terjadi saat pelaku menjabat sebagai wali kelas.
Awalnya para siswa tidak berani melaporkan kejadian tersebut. Namun kasus ini akhirnya terungkap setelah guru dan kepala sekolah SD tersebut melaporkannya pada polisi. Dari data Polda Jatim yang dihimpun oleh IDN Times, para korban memiliki rentang usia 8-11 tahun.
1. Terancam pasal berlapis
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung mengatakan oknum guru bejat ini terancam pasal yang berlapis. Tersangka sendiri saat ini dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 dan perlindungan anak UU No. 23 Tahun 2002. "Tersangka terancam hukuman dengan pemberatan. Kasusnya masih diproses Polda Jatim," ujarnya, Jumat (23/2).
Baca juga: Sejak Kelas Dua SMP, Kakak dan Adik ini jadi Korban Pencabulan Ayah Kandungnya
Baca juga: Kemensos Siapkan Tim Khusus untuk Korban Pencabulan di Banten