BPKN Desak Pemerintah Berangkatkan Jemaah First Travel
Aset jemaah first travel disita seluruhnya oleh negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Perlindungan Konsumen Nasional menilai pemerintah tidak adil dalam menangani kasus penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Untuk itu, Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak mengatakan pemerintah harus memberangkatkan korban penipuan First Travel.
"Mereka (jemaah), telah lama mengumpulkan uang agar bisa melakukan umroh. Tapi kenyataannya malah ditipu oleh travel agent," katanya di Jakarta, Senin (16/12).
Baca Juga: Cacat Formil, Pengadilan Tolak Gugatan Perdata Aset First Travel
1. Seluruh aset jemaah yang tak jadi pergi ke tanah suci diserahkan pada negara bukan dikembalikan
Setelah gagal pergi umrah, uang calon jamaah tersebut hingga kini tidak dikembalikan. Namun, bunyi putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 berisi seluruh aset First Travel diserahkan kepada negara.
"Keputusannya adalah seluruh aset disita atau dirampas oleh negara. Kami BPKN melihat roh dari pada Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) terhadap kejadian ini adalah sepertinya perlindungan konsumen tidak ada lagi. Ini ada ketidakadilan, kelalaian negara," kata Rolas.
Baca Juga: Gerakan #SaveTheirUmra Umrahkan Seribu Jemaah Korban First Travel