Menteri PUPR Minta Kontruksi yang Berisiko Virus Corona Dihentikan!
Pengehentian bersifat sementara dan tetap harus dibayar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 02/N/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 atau virus dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Dalam intruksi tersebut, terdapat tiga indikator terkait penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaan kahar.
Pertama, jika proyek tersebut memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran (virus corona). Kedua, telah ditemukan pekerja yang positif dan atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan. Ketiga, Pimpinan Kementerian atau Lembaga atau Instansi atau Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.
Baca Juga: Ada Wabah Virus Corona, PUPR Ungkap Nasib Pembangunan Ibu Kota Baru
1. Tenaga kerja kontruksi yang terdampak virus corona tetap dibayar
Dalam keterangan yang diterima Senin (30/3), penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, sub-kontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat, artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan.
Hal itu dilakukan guna melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.
Baca Juga: Harga 1 Bilik Disinfektan Rp5 Juta, Dinas PUPR Palembang Buat 5 Unit