TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menteri PUPR Minta Kontruksi yang Berisiko Virus Corona Dihentikan! 

Pengehentian bersifat sementara dan tetap harus dibayar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat mengunjungi proyek Jembatan Pulau Balang di Kaltim (Dok. Kementerian PUPR)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 02/N/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 atau virus dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Dalam intruksi tersebut, terdapat tiga indikator terkait penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaan kahar.

Pertama, jika proyek tersebut memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran (virus corona). Kedua, telah ditemukan pekerja yang positif dan atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan. Ketiga, Pimpinan Kementerian atau Lembaga atau Instansi atau Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.

Baca Juga: Ada Wabah Virus Corona, PUPR Ungkap Nasib Pembangunan Ibu Kota Baru 

1. Tenaga kerja kontruksi yang terdampak virus corona tetap dibayar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (Dok. Kementerian PUPR)

Dalam keterangan yang diterima Senin (30/3), penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, sub-kontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat, artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan.

Hal itu dilakukan guna melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.

2. Berikut poin yang diatur dalam skema protokol pencegahan virus corona

IDN Times/Arief Rahmat

Ada pun, secara garis besar, skema protokol pencegahan virus corona dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dalam Instruksi Menteri PUPR tersebut mengatur beberapa hal sebagai berikut:

1. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan COVID-19.

2. Identifikasi Potensi Bahaya COVID-19 di lapangan.

3. Menyediakan Fasilitas Kesehatan di lapangan.

4. Melaksasanakan Pencegahan COVID-19 di lapangan.

Baca Juga: Harga 1 Bilik Disinfektan Rp5 Juta, Dinas PUPR Palembang Buat 5 Unit

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya