Merasa Pasal Janggal, Kuasa Hukum Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan
Akan terdapat 25 isi gugatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, SH.M.Si menyambangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Jum'at (10/5) untuk mengajukan praperadilan.
"Hari ini kita resmi mendaftarkan gugatan praperadilan yang telah menetapkan Eggi sebagai tersangka atas dugaan makar atau dugaan kebencian," katanya di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta.
Baca Juga: Eggi Sudjana Jadi Tersangka Kasus Makar, Tapi, Apa Sih Makar Itu?
1. Pengacara mempertanyakan pasal yang disangkakan
Adapun alasan Eggi melakukan praperadilan lantaran putusan yang dilakukan Polda Metro Jaya dianggap prematur karena tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan.
"Karena kita ketahui bahwa laporan dugaan tersebut dari Suryanto bukanlah pasal makar, akan tetapi pasal 160 KUHP tentang menghasut dan penghasutan," jelas dia.
Menurut Pitra, sebelumnya pasal yang disangkakan kepada kliennya adalah pasal 160 KUHP, kemudian berubah menjadi pasal 107 KUHP.
"Saya analogikan contoh kecil, kita melaporkan pencurian, ada maling kita laporkan karena sedang mencuri, tiba-tiba di kepolisian jadi tindak pidana korupsi," kata dia.
Baca Juga: Belum Ada Aksi Massa, Wakapolda Sambangi Bawaslu RI