Putusan Sidang Praperadilan Rommy Diumumkan Pada Selasa 14 Mei
Apakah hakim tunggal akan mengabulkan gugatan Rommy?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang pra peradilan soal dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan tersangka Muhammad Romahurmuziy alias Rommy memasuki hari terakhir. Pada Jumat (10/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Rommy, Muhammad Ikhsan menyerahkan berkas kepada hakim tunggal, Agus Widodo.
Selain itu, tim biro hukum KPK juga membacakan kesimpulan selama proses persidangan. Lalu, apa saja poin-poin yang disampaikan?
Baca Juga: Saksi Ahli di Sidang Pra Peradilan: KPK Tetap Bisa Usut Kasus Rommy
1. KPK percaya diri berhasil membuktikan penangkapan terhadap Rommy sudah sesuai aturan
Berdasarkan dokumen kesimpulan dari pemaparan KPK selama proses sidang gugatan pra peradilan satu pekan terakhir, tim biro hukum percaya diri mereka menangkap Rommy sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Operasi senyap itu terjadi pada (15/3) lalu di Hotel Bumi Surabaya City Resort.
"Proses OTT dilakukan setelah terjadi penyerahan uang sejumlah Rp50 juta dalam goodie bag Mandiri Syariah Priority. Termohon segera mengamankan secara berturut-turut terhadap Saudara Muhammad Muaqfaq Wirahadi, Saudara Abdul Wahab dan sopir (Saudara Mochamad Sachrun Najib) di sekitar area lobi drop off Hotel Bumi Surabaya City," demikian isi dokumen kesimpulan yang disampaikan ke majelis hakim pada hari ini.
Selain itu, penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Rommy sudah disertai minimal dua bukti permulaan yang cukup.
"Termohon telah melakukan serangkaian tindakan dalam tahap penyelidikan di antaranya mengumpulkan data, informasi, dan surat/dokumen yang berjumlah lebih dari dua alat bukti berupa surat/dokumen, yang berjumlah 10 bukti, petunjuk berupa hasil penyadapan, uang/barang, termasuk barang elektronik yang berjumlah lebih dari 30 bukti, serta keterangan dari 7 orang, termasuk keterangan dari pemohon (Saudara Muhammad Romahurmuziy)," kata biro hukum KPK.
Baca Juga: KPK: Uang Rp10 Juta yang Dilaporkan Menag Lukman Bukan Gratifikasi