TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 akan Dibacakan pada 28 Juni

Ada beberapa tahapan sidang sebelum tanggal 28 Juni

IDN Times/Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times - Bambang Widjojanto selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, resmi menyerahkan alat bukti gugatan kasus sengketa Pilpres 2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima oleh Muhidin, panitera MK.

Menurut Bambang, terdapat 51 alat bukti yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi, dan alat bukti lainnya akan segera disampaikan.

"Baru 51 alat bukti. Insyaallah pada waktu yang tepat, kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujar Bambang.

Bambang enggan menyebutkan secara gamblang terkait apa saja bukti tersebut dengan alasan hal itu merupakan bagian dari materi persidangan dan berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti.

Namun, Bambang menjelaskan secara umum jenis-jenis bukti yang diserahkan kepada MK, di antaranya adalah kombinasi dokumen dan juga saksi.

"Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," katanya lagi di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Di saat bersamaan Muhidin, Panitera Mahkamah Konstitusi, menyatakan telah menerima secara resmi alat bukti itu dan menjelaskan tanggal verifikasi dan penanganan perkara ini. Disebutkan, verifikasi dari dokumen dan akan dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi pada tanggal 11 Juni. Lalu, pada tanggal 11 Juni, dihitung 14 hari kerja, MK mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu) yang diajukan di Mahkamah Konstitusi.

"MK akan menyidangkan pertama kali tanggal 14 Juni, itu disebut pemeriksaan pendahuluan," ucap Muhidin kepada wartawan.

Selanjutnya pada tanggal 17 Juni-21 Juni, menjadi tahapan pemeriksaan persidangan yang memeriksa substansi pokok perkara dalam permohonan tersebut dan pada tanggal 28 Juni 2019, MK akan membacakan sidang putusan.

Baca Juga: Tim Prabowo-Sandi Mengaku Terlambat Tiba di MK karena Blokade Jalan

IDN Times/Sukma Shakti

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya