TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

11 Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng, Ada Mau Bunuh Pakai Kampak 

Polisi masih periksa Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212

IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Pegiat media sosial, Ninoy Karundeng, diculik dan dianiaya saat berada di tengah aksi massa pada Senin, 30 September lalu. Kala itu, dia berada di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Video penganiayaan Ninoy pun viral di media sosial. 

"Berkaitan viralnya korban Ninoy tentunya ada laporan ke Polda Metro Jaya. Kita melakukan penyelidikan dan penyidikan, dari Polda Metro Jaya sudah menetapkan 11 tersangka," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/10).

Baca Juga: Cerita Ninoy Karundeng Dipukuli Hingga Diancam Dibunuh oleh Habib

1. Peran para tersangka, ada sekretaris DKM

IDN Times/Axel Joshua Harianja

Argo kemudian memaparkan peran dari sebelas tersangka. Pertama, AA, ARS, dan YY. Ketiganya menyebarkan video Ninoy, serta membuat konten-konten yang mengandung ujaran kebencian di grup WhatsApp.

Selanjutnya, tersangka berinisial RF dan Baros. Keduanya meng-copy atau mencuri data dari laptop milik Ninoy. Mereka juga mengintervensi Ninoy serta menghapus semua data-data yang ada di handphone relawan Jokowi itu.

"Kemudian ada juga insiyur S ya. Dia ini sekretaris dari DKM (Dewan Kemakmuran Masjid Al-Falah) ya. Dia ada di lokasi kejadian, kemudian yang bersangkutan memerintahkan menyalin data dari data yang ada di laptop," beber Argo.

"Kemudian dia (S) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman (Sekum Front Pembela Islam (FPI))," sambungnya.

S, kata Argo, juga mendapat perintah untuk menghapus rekaman CCTV dan tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian.

2. Satu tersangka mengusulkan membunuh Ninoy dengan kampak

dok. IDN Times/Screenshot

Tersangka berikutnya adalah TR. Dia berada di lokasi kejadian dan meminta tersangka RF untuk memeriksa handphone Ninoy dan meng-copy data.

"Yang bersangkutan (TR) sakit sehingga tidak kita lakukan penahanan," katanya.

Lalu, tersangka SU. Dia mendapat perintah dari tersangka S untuk memperbanyak copy-an data yang dicuri dari laptop Ninoy. Selain itu, tersangka ABK, berperan menyebarkan video, memukuli, menganiaya, dan mendukung perencanaan pembunuhan Ninoy.

"Kemudian tersangka berikutnya IA ya. Dia ini ikut menganiaya dan kemudian mengusulkan untuk dilakukan pembunuhan dengan kampak," jelasnya.

"Kemudian yang berikutnya tersangka R ini anggota DKM, dia ada di lokasi kejadian dan ikut menganiaya korban dan juga ikut mengintimidasi korban," sambung Argo.

3. Dua orang saksi masih diperiksa

IDN Times/Axel Jo Harianja

Polisi saat ini masih memeriksa dua orang saksi. Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar (BD), dan  satu orang lainnya berinisial F alias Fery.

"Kita masih nunggu status yang bersangkutan yaitu ada atas nama BD, itu ada di lokasi ikut mengintimidasi dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," tutur Argo.

Baca Juga: Ninoy Karundeng Dianiaya, Sekjen PA 212 Dipanggil Polisi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya