11 Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng, Ada Mau Bunuh Pakai Kampak
Polisi masih periksa Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pegiat media sosial, Ninoy Karundeng, diculik dan dianiaya saat berada di tengah aksi massa pada Senin, 30 September lalu. Kala itu, dia berada di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Video penganiayaan Ninoy pun viral di media sosial.
"Berkaitan viralnya korban Ninoy tentunya ada laporan ke Polda Metro Jaya. Kita melakukan penyelidikan dan penyidikan, dari Polda Metro Jaya sudah menetapkan 11 tersangka," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/10).
Baca Juga: Cerita Ninoy Karundeng Dipukuli Hingga Diancam Dibunuh oleh Habib
1. Peran para tersangka, ada sekretaris DKM
Argo kemudian memaparkan peran dari sebelas tersangka. Pertama, AA, ARS, dan YY. Ketiganya menyebarkan video Ninoy, serta membuat konten-konten yang mengandung ujaran kebencian di grup WhatsApp.
Selanjutnya, tersangka berinisial RF dan Baros. Keduanya meng-copy atau mencuri data dari laptop milik Ninoy. Mereka juga mengintervensi Ninoy serta menghapus semua data-data yang ada di handphone relawan Jokowi itu.
"Kemudian ada juga insiyur S ya. Dia ini sekretaris dari DKM (Dewan Kemakmuran Masjid Al-Falah) ya. Dia ada di lokasi kejadian, kemudian yang bersangkutan memerintahkan menyalin data dari data yang ada di laptop," beber Argo.
"Kemudian dia (S) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman (Sekum Front Pembela Islam (FPI))," sambungnya.
S, kata Argo, juga mendapat perintah untuk menghapus rekaman CCTV dan tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Ninoy Karundeng Dianiaya, Sekjen PA 212 Dipanggil Polisi