2 Jenderal Polisi Jadi Tersangka Gegara Terima Suap dari Joko Tjandra
Ada barang bukti uang sebesar US$20.000
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menetapkan Joko Soegiarto Tjandra jadi tersangka terkait kasus surat jalan, surat sehat dan hilangnya nama dia dari daftar red notice. Penetapan tersangka ini dilakukan usai Polri melakukan gelar perkara sejak pagi hari ini.
"Untuk penetapan tersangka tersebut ada dua selaku pemberi dan selaku penerima. Untuk pelaku pemberi ini kita tetapkan tersangka JST (Joko Tjandra) dan kedua TS (pihak swasta)," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).
Baca Juga: Cari Tersangka, Gelar Perkara Red Notice Joko Tjandra Akhir Pekan Ini
1. Joko menyuap dua Jenderal Polisi terkait penghapusan red notice
Atas perbuatannya, Joko Tjandra dan TS dijerat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Tak hanya itu, terpidana kasus hak tagih (cessie) bank Bali ini memberikan uang kepada dua Jenderal polisi, agar namanya terhapus dari daftar red notice.
"Ada barang bukti uang US$20.000 dan surat, HP, laptop, CCTV yang kita jadikan barang bukti. Selaku penerima PU (Brigjen Prasetijo Utomo) dan saudara NB (Napoleon Bonaparte)," jelas Argo.
Prasetijo dan Napoleon, dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman adalah 5 tahun (penjara). Saat ini kami masih dalam proses penyidikan berikutnya," ucap Argo.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap Rp7 Miliar dari Joko Tjandra