TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Jenderal Polisi Jadi Tersangka Gegara Terima Suap dari Joko Tjandra

Ada barang bukti uang sebesar US$20.000 

Buronan Joko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menetapkan Joko Soegiarto Tjandra jadi tersangka terkait kasus surat jalan, surat sehat dan hilangnya nama dia dari daftar red notice. Penetapan tersangka ini dilakukan usai Polri melakukan gelar perkara sejak pagi hari ini.

"Untuk penetapan tersangka tersebut ada dua selaku pemberi dan selaku penerima. Untuk pelaku pemberi ini kita tetapkan tersangka JST (Joko Tjandra) dan kedua TS (pihak swasta)," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga: Cari Tersangka, Gelar Perkara Red Notice Joko Tjandra Akhir Pekan Ini

1. Joko menyuap dua Jenderal Polisi terkait penghapusan red notice

Irjen Pol Napoleon Bonaparte (Website/divhubinter.polri.go.id)

Atas perbuatannya, Joko Tjandra dan TS dijerat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Tak hanya itu, terpidana kasus hak tagih (cessie) bank Bali ini memberikan uang kepada dua Jenderal polisi, agar namanya terhapus dari daftar red notice.

"Ada barang bukti uang US$20.000 dan surat, HP, laptop, CCTV yang kita jadikan barang bukti. Selaku penerima PU (Brigjen Prasetijo Utomo) dan saudara NB (Napoleon Bonaparte)," jelas Argo.

Prasetijo dan Napoleon, dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman adalah 5 tahun (penjara). Saat ini kami masih dalam proses penyidikan berikutnya," ucap Argo.

2. Tiga Jenderal Polisi dicopot buntut membantu pelarian Joko Tjandra

Brigjen Prasetijo Utomo (tengah). (satpolppkalteng.go.id)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot tiga jajarannya lantaran membantu pelarian Joko Tjandra. Diantaranya, Eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo. Dia dimutasi menjadi perwira tinggi (Pati) Yanma Polri karena memberikan surat jalan untuk Joko Tjandra.

Kedua, eks Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Nugroho Wibowo. Dia dimutasi menjadi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri, gegara mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol red notice Joko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi.

Ketiga, eks Kepala Divisi (Kadiv) Hubinter Polri Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Dia dicopot karena dianggap lalai mengawasi stafnya yakni, Brigjen Nugroho.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap Rp7 Miliar dari Joko Tjandra

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya