22 Juta Orang akan Berdemo Saat Putusan MK, Polri: Tidak Masuk Akal
Area di sekitar MK harus tetap steril selama sidang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Beredar informasi akan ada sekitar 12-22 juta orang dari seluruh provinsi akan menggelar ‘Aksi Akbar Super Damai Atraksi Islam dan Nasionalis’ menjelang putusan sidang putusan atas gugatan hasil pemungutan suara Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), 26-28 Juni.
Acara itu juga disebut digagas oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) dan Badan Kemenangan Nasional Indonesia (BKNI) Prabowo-Sandiaga.
Terkait hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menilai acara tersebut tidak masuk akal.
"Mana mungkin itu. Dari logika berpikirnya gak nyampe. Kalau 12-22 juta masyarakat dari seluruh Indonesia tumplek ke Jakarta, kita nggak bisa berdiri semua nanti," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/6).
Baca Juga: Sidang MK Mulai Pukul 1 Siang, Aparat Sudah Berjaga Sejak Pagi
1. Polri imbau area di sekitar MK tetap steril selama sidang berlangsung
Dedi menjelaskan, seperti yang sudah pernah disampaikan sebelumnya, Polri tetap mengimbau agar jangan ada pihak yang memobilisasi massa ke MK.
"Kita juga menyampaikan MK area steril. Tidak boleh ada kegiatan menyampaikan aspirasi di depan publik menggunakan area MK, gak boleh," jelasnya.
Hal itu, kata Dedi, mengacu terjadinya peristiwa aksi massa yang berakhir ricuh pada 21-22 Mei 2019 yang lalu. Meski begitu, polisi tetap menyediakan tempat bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya.
"Dari Polri juga memberikan solusi menyampaikan aspirasi di depan publik di daerah patung kuda. Silakan itu, nanti kita akan amankan. Kenapa di MK gak boleh ? (ada aksi massa), karena bisa mengganggu proses jalannya sidang MK," ujarnya.
Baca Juga: Faldo Maldini: Prabowo Gak Bakal Menang Pemilu di Mahkamah Konstitusi