TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Perempuan Ikut Aniaya Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng 

Polisi akan minta keterangan Sekum FPI Munarman

IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus penganiayaan pegiat media sosial yang juga relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.

"Dari PMJ (Polda Metro Jaya) sudah menetapkan 13 tersangka dan 12 (tersangka) dilakukan penahanan. Yang satu tidak karena sakit," kata Argo di Kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10).

Baca Juga: 6 Fakta Penganiayaan Ninoy Karundeng, Dipukuli hingga Diancam Bunuh

1. Polisi: Sekjen PA 212 mengintimidasi Ninoy

IDN Times/Axel Jo Harianja

Polisi sebelumnya sudah menetapkan 11 orang tersangka terkait penganiayaan itu. Di antaranya AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan AR. Hari ini, Selasa, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Doni alias Bernard Abdul Jabbar, dan satu orang lainnya berinisial F alias Ferry, juga telah ditetapkan menjadi tersangka. Untuk tersangka TR, tidak ditahan lantaran alasan kesehatan.

Argo menjelaskan, pihaknya menahan para tersangka karena terbukti melakukan hal-hal yang berkaitan dengan penganiayaan Ninoy.

"Jadi dia yang menyebarkan (video). Ada juga mengajak dan untuk tersangka BD (Bernard), selain ada di lokasi itu, dia juga ikut interogasi dan mengintimidasi korban,'' jelas Argo.

2. Tiga dari 13 orang tersangka adalah perempuan

Ilustrasi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain itu, tiga dari 13 tersangka ternyata perempuan. Mereka, kata Argo, juga dikenakan pasal Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ada (tersangka) perempuan juga," katanya.

Dari pemeriksaan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa barang-barang milik Ninoy seperti laptop, flashdisk, dan sim card handphone. Mereka juga dijerat pasal penganiayaan yang tercantum dalam Pasal 170 dan 335 KUHP.

Untuk mendalami kasus ini, polisi bakal memanggil Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi.

"Rencananya hari Rabu (9/10)," ujar Argo.

3. Ninoy diculik dan dianiaya

IDN Times/Axel Jo Harianja

Ninoy Karundeng mengungkapkan peristiwa penculikan dan penganiayaan yang dialaminya. Ninoy menjelaskan, awalnya dia mengambil gambar saat peristiwa demo pada Senin (30/9) lalu. Kala itu, dia mengikuti anak-anak atau orang yang berlarian karena terkena gas air mata.

"Disitulah saya mengambil foto terus saya diperiksa. Begitu dia tahu saya adalah relawan Jokowi, langsung saya dipukul dan diseret ke dalam masjid," kata Ninoy di Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/10).

Ninoy menjelaskan, setibanya di Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat, dia diinterogasi beragam pertanyaan. Namun, setiap dia menjawab, ia malah dipukul oleh puluhan orang. Ninoy juga meminta agar dikeluarkan dari masjid. Tapi, tidak diizinkan.

"Sampai saya minta tolong disediakan hijab, sehingga saya bisa keluar aman, tapi tetap tidak diperbolehkan," jelasnya.

Baca Juga: Sekjen PA 212 Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya