6 Perintah Kapolri Cegah Penularan Virus Corona
117 orang di Indonesia positif terjangkit virus corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan aturan untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di lingkungan Korps Bhayangkara. Hal itu tercantum dalam surat telegram bernomor ST/868/III/KEP/2020. Surat itu juga ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang sumber daya manusia (As SDM), Irjen Pol. Eko Indra Heri.
"Tujuannya (surat telegram itu) untuk pencegahan (virus corona) saja," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (16/3).
Baca Juga: Kondisi Pasien Balita Positif Corona di Yogyakarta Membaik
1. Berikut isi aturan selengkapnya
- Menyediakan alat pengukur suhu tubuh di setiap pintu masuk gedung atau kantor dan melakukan pengecekan suhu tubuh setiap orang yang masuk serta berkoordinasi dengan rumah sakit atau fasilitas kesehatan terdekat bila ditemukan adanya orang yang dicurigai (suspect) terpapar virus corona.
- Menyediakan cairan antiseptik (hand sanitizer atau sabun cuci tangan) dan mewajibkan setiap anggota secara berkala mencuci tangannya.
- Selalu menggunakan penutup mulut terutama saat batuk maupun bersin dan segera buang ke tempat sampah, membersihkan barang-barang yang sering tersentuh banyak orang atau rentan terkontaminasi.
- Membiasakan atau menjadikan protap dalam memberi atau menerima salam tidak melakukan kontak fisik secara langsung seperti bersalaman, cium pipi kanan-kiri, dan bentuk kontak fisik lainnya. Sebagai contoh salaman yang dianjurkan tanpa kontak fisik salam dengan menyatukan telapak tangan di depan dada, salam dengan menyentuh dada kiri dengan tangan kanan, hormat sesuai pud.
- Agar satker atau satwil menyiapkan rencana kontingensi dalam mengantisipasi perkembangan penyebaran virus COVID-19 dan melakukan pelatihan berdasarkan protokol WHO.
- Melaporkan kegiatan kepada Kapolri, UP As SDM, dan untuk kecepatan proses pelaporan dapat dikirim melalui alamat mailBagbinjasbagbinjasrowatpers.ssdm@polri.go.id
Baca Juga: [BREAKING] Pegawai CIMB Niaga Bintaro Positif Virus Corona