TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditolak Bareskrim, Laporan Kekerasan Terhadap Jurnalis Masuk ke Propam

Dua laporan pidana soal kekerasan terhadap jurnalis, ditolak

IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta hari ini kembali melaporkan dugaan kekerasan yang dialami Jurnalis saat meliput aksi
demonstrasi di DPR pada 25-30 September 2019 lalu. Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung, mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan kekerasan yang menimpa Jurnalis Tirto.id dan Narasi TV. 

"Harapannya tadi kita bisa diterima di Direktorat Tindak Pidana Tertentu. Tapi ternyata, setelah berdiskusi dengan petugas di SPKT, petugas juga masih bingung dan belum bisa menerima laporan kasus kekerasan teman-teman (Jurnalis)," katanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).

Pihak Bareskrim Polri lantas meminta agar kasus itu dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Maka, mereka pun melaporkan kasus tersebut ke Propam.

"Nah, kita ambil jalur dua-duanya. (Laporan) yang di Propam pelanggaran kode etiknya. Satu (laporan) lagi di Bareskrim, secara gak langsung ditolak," katanya.

Sebelumnya, pada Jumat (4/10) lalu, laporan keduanya ditolak oleh pihak Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Amnesty Internasional Desak agar Kekerasan Polisi saat Demo Diselidiki

1. Soal pidana, Bareskrim minta pelaporan diajukan ke Polda Metro Jaya

IDN Times/Axel Jo Harianja

Untuk pelaporan terkait adanya dugaan pelanggaran tindak pidana, kata Erick, pihak Bareskrim meminta untuk dilaporkan ke Polda Metro Jaya. "Tapi di Polda kita tahu jumat pekan lalu, dua laporan Jumat (4/10) kemarin sampai jam 7 malam, secara gak langsung di tolak. Bahasanya belum bisa diterima," terang Erick.

2. Pelaporan ke Propam Polri sempat berjalan alot

polri.go.id

Dalam pelaporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, AJI Jakarta dan LBH Pers mengajukan beberapa barang bukti penghalangan dan kekerasan terhadap Jurnalis. Seperti rekaman suara, foto, maupun saksi yang melihat di tempat kejadian perkara.

"Artinya bukti kita cukup. Persoalan pembuktian, tugasnya penyidik untuk melakukan penyelidikan," katanya.

"(Proses pelaporan) Sempat alot lah sampai 3 jam," sambungnya.

Dalam pelaporan ini, pihaknya mempersangkakan aparat kepolisian melanggar pasal 18 ayat 1 sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. AJI dan LBH Pers selanjutnya, berencana menyambangi Komnas HAM pada Kamis (10/10) esok.

"Ke Komnas HAM jam 12 siang akan pengaduan dugaan pelanggaran HAM," ujar Erick.

Baca Juga: Polisi Dinilai Kebingungan Memproses Pelanggaran UU Pers saat Demo DPR

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya