Ditolak Bareskrim, Laporan Kekerasan Terhadap Jurnalis Masuk ke Propam
Dua laporan pidana soal kekerasan terhadap jurnalis, ditolak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta hari ini kembali melaporkan dugaan kekerasan yang dialami Jurnalis saat meliput aksi
demonstrasi di DPR pada 25-30 September 2019 lalu. Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung, mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan kekerasan yang menimpa Jurnalis Tirto.id dan Narasi TV.
"Harapannya tadi kita bisa diterima di Direktorat Tindak Pidana Tertentu. Tapi ternyata, setelah berdiskusi dengan petugas di SPKT, petugas juga masih bingung dan belum bisa menerima laporan kasus kekerasan teman-teman (Jurnalis)," katanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).
Pihak Bareskrim Polri lantas meminta agar kasus itu dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Maka, mereka pun melaporkan kasus tersebut ke Propam.
"Nah, kita ambil jalur dua-duanya. (Laporan) yang di Propam pelanggaran kode etiknya. Satu (laporan) lagi di Bareskrim, secara gak langsung ditolak," katanya.
Sebelumnya, pada Jumat (4/10) lalu, laporan keduanya ditolak oleh pihak Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Amnesty Internasional Desak agar Kekerasan Polisi saat Demo Diselidiki
1. Soal pidana, Bareskrim minta pelaporan diajukan ke Polda Metro Jaya
Untuk pelaporan terkait adanya dugaan pelanggaran tindak pidana, kata Erick, pihak Bareskrim meminta untuk dilaporkan ke Polda Metro Jaya. "Tapi di Polda kita tahu jumat pekan lalu, dua laporan Jumat (4/10) kemarin sampai jam 7 malam, secara gak langsung di tolak. Bahasanya belum bisa diterima," terang Erick.
Baca Juga: Polisi Dinilai Kebingungan Memproses Pelanggaran UU Pers saat Demo DPR