TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Alasan 2 Penyerang Novel Baswedan Divonis Lebih Berat dari Tuntutan

Rahmat divonis 2 tahun dan Ronny 1,5 tahun penjara

(Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, IDN Times - Kedua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, hari ini menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Sidang digelar sejak pukul 13.00 WIB dan baru selesai pukul 21.00 WIB.

Kedua terdakwa sebelumnya dituntut 1 tahun penjara. Namun, dalam sidang vonis, keduanya diputuskan menjalani hukuman penjara lebih lama.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mencerminkan Bhayangkari negara, terdakwa telah menciderai institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, sudah menyampaikan maaf kepada korban Novel Baswedan, keluarganya, institusi Polri dan seluruh rakyat Indonesia dan belum pernah dihukum," kata Ketua Majelis Hakim, Djumyanto di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga: Deretan Keanehan di Sidang Peneror Novel Hingga Dianggap Sandiwara

1. Rahmat divonis 2 tahun dan Ronny 1,5 tahun penjara

Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan Rahmat Kadir Mahulette. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dalam sidang ini, Rahmat divonis penjara lebih berat ketimbang Ronny. Dia diputuskan menjalani hukuman 2 tahun penjara. Dalam amar putusan, Rahmat terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Dia juga menganiaya dengan rencana lebih dahulu, hingga mengakibatkan Novel terluka.

"Perbuatan terdakwa yang menambahkan air aki ke mug yang merupakan air keras itu sebenarnya tidak menghendaki luka berat pada diri saksi korban. Apalagi terdakwa pasukan Brimob yang terlatih secara fisik. Perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap saksi korban karena ingin membela korps tempat terdakwa bekerja," jelas Djumyanto.

Namun, luka berat itu, kata Djumyanto, bukan niat atau kehendak Rahmat sedari awal. Alhasil, unsur penganiayaan berat tidak terpenuhi.

2. Rahmat dan Ronny menerima putusan Hakim

Sidang vonis penyiraman air keras Novel Baswedan (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Ronny juga terbukti secara sah menyerang Novel. Namun, dia tidak terlibat langsung menyiram Novel dengan air keras. Ronny pun divonis 1,5 tahun penjara. Rahmat dan Ronny tak menolak putusan Hakim.

"Mohon izin, saya menerima yang mulia," kata Rahmat.

"Terima kasih, kami menerima yang mulia," sambung Ronny.

Djumyanto mengatakan, keduanya terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Novel tak menaruh harapan dari vonis kedua terdakwa

Novel Baswedan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Menanggapi vonis tersebut, Novel Baswedan mengaku tidak berharap apapun terhadap vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Utara.

“Saya tidak taruh harapan apapun, sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan Sandiwara,” kata Novel seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Rahmat Kadir, Penyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya