Alasan 2 Penyerang Novel Baswedan Divonis Lebih Berat dari Tuntutan
Rahmat divonis 2 tahun dan Ronny 1,5 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kedua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, hari ini menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Sidang digelar sejak pukul 13.00 WIB dan baru selesai pukul 21.00 WIB.
Kedua terdakwa sebelumnya dituntut 1 tahun penjara. Namun, dalam sidang vonis, keduanya diputuskan menjalani hukuman penjara lebih lama.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mencerminkan Bhayangkari negara, terdakwa telah menciderai institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, sudah menyampaikan maaf kepada korban Novel Baswedan, keluarganya, institusi Polri dan seluruh rakyat Indonesia dan belum pernah dihukum," kata Ketua Majelis Hakim, Djumyanto di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Baca Juga: Deretan Keanehan di Sidang Peneror Novel Hingga Dianggap Sandiwara
1. Rahmat divonis 2 tahun dan Ronny 1,5 tahun penjara
Dalam sidang ini, Rahmat divonis penjara lebih berat ketimbang Ronny. Dia diputuskan menjalani hukuman 2 tahun penjara. Dalam amar putusan, Rahmat terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Dia juga menganiaya dengan rencana lebih dahulu, hingga mengakibatkan Novel terluka.
"Perbuatan terdakwa yang menambahkan air aki ke mug yang merupakan air keras itu sebenarnya tidak menghendaki luka berat pada diri saksi korban. Apalagi terdakwa pasukan Brimob yang terlatih secara fisik. Perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap saksi korban karena ingin membela korps tempat terdakwa bekerja," jelas Djumyanto.
Namun, luka berat itu, kata Djumyanto, bukan niat atau kehendak Rahmat sedari awal. Alhasil, unsur penganiayaan berat tidak terpenuhi.
Baca Juga: Rahmat Kadir, Penyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara