TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Alex Asmasoebrata Batal Penuhi Panggilan Polisi

Alex seharusnya jalani pemeriksaan pada Kamis (14/2) kemarin

Alex Asmasoebrata (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Ayah dari mantan pebalap nasional Alexandra Asmasoebrata yakni Alex Asmasoebrata, batal memenuhi panggilan pemeriksaan untuk dimintai klarifikasi di Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan terhadap Alex seharusnya dilaksanakan pada Kamis (14/2) pukul 10.00 WIB kemarin. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, mengatakan bahwa kedatangan Alex kemarin diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

"Ada sembilan orang kuasa hukum dari saudara Alex (yang datang)," jelas Argo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/2).

Baca Juga: Pencemaran Nama Baik, Alex Asmasoebrata Laporkan Balik Penyidik

1. Kedatangan kuasa hukum untuk meminta penjelasan penyidik

IDN Times/Axel Jo Harianja

Argo mengatakan, kedatangan kuasa hukum Alex itu untuk bertemu dengan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan dari pihak penyidik terkait hal perkara yang melibatkan Alex.

"Menurut mereka kedatangan tim kuasa hukum adalah sama dengan telah memenuhi undangan tersebut dan mereka meminta kepada penyelidik untuk diambil keterangan karena posisinya sama dengan kuasa pelapor yang sudah diambil keterangan juga," kata Argo.

Para kuasa hukum yang hadir itu juga tidak dapat memastikan kapan kliennya dapat memenuhi panggilan penyidik. 

2. Polisi akan menjadwalkan pemanggilan ulang

Alex Asmasoebrata (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Selain itu, Argo menjelaskan, penyidik berencana menjadwalkan kembali pemanggilan ulang Alex. Akan tetapi dirinya masih menunggu koordinasi dari para penyidik.

3. Alex dilaporkan oleh PT. Sedayu

IDN Times/Axel Jo Harianja

Sebelumnya, Alex dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk meminta klarifikasi atas dugaan fitnah yang dilaporkan PT. Sedayu. Surat pemanggilan Alex tersebut dilayangkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor B/1082/II/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus tertanggal 8 Februari 2019.

Surat pemanggilan merujuk pada Pasal 1 butir 5, Pasal 5, dan Pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, serta laporan polisi dengan nomor LP/539/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 28 Januari.

"Karena ada pelapor dari PT. Sedayu, lawyer-nya lapor karena diduga ada keterangan fitnah dalam suatu media elektronik di situ," ujar Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/2).

Baca Juga: Alexandra Asmasoebrata, Pembalap Perempuan Pertama di Indonesia dan Asia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya