Anggota Polri Dilarang Pamer Gaya Hidup Mewah, Termasuk di Medsos
Anggota Polri yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menerbitkan Surat Telegram. Bukan soal mutasi anggota Polri, melainkan peraturan tentang kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah anggota dan pegawai negeri Polri.
Surat Telegram dengan Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019 juga ditandatangani oleh Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Irjen Pol, Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Jokowi: Hati-hati Tangani Hal Kecil, Terutama untuk TNI dan Polri
1. Anggota Polri diminta menerapkan pola hidup sederhana
Listyo menjelaskan, sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, jajaran Polri harus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Salah satunya, menerapkan pola hidup yang sederhana.
"Dengan tidak bergaya hidup mewah, atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari. Baik di internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat," jelas Listyo dalam surat telegram tersebut yang diterima IDN Times di Jakarta, Senin (18/11).
Baca Juga: Kapolri: Kalau Ada Kapolres yang Minta Proyek Silakan Hubungi Saya