TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anies Baswedan Minta RT/RW Awasi Warga yang Rentan Tertular COVID-19

Mereka harus memantau rutin pada orang berisiko tertular

Gubernur Anies Baswedan (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan seruan tentang perlindungan dan pencegahan penularan pada masyarakat yang memiliki risiko tinggi terpapar virus corona atau COVID-19. Seruan itu tertuang dalam seruan Gubernir DKI Jakarta No. 7 Tahun 2020 pada Kamis (26/3) kemarin.

"Demi melindungi semua warga, khususnya melindungi orang-orang berisiko tinggi atau fatal, maka diserukan kepada para Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW), Kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Kader Dasa Wisma," kata Anies dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Jumat (27/3).

Baca Juga: [BREAKING] Anies Baswedan Tetapkan Jakarta Tanggap Darurat Bencana COVID-19

1. Ketua RT dan RW harus memperhatikan lima hal ini

Gubernur Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy dan Pangdam Jaya Eko Margiyono (Dok. Humas DKI Jakarta)

Anies mengatakan, para Ketua RT dan RW harus mengidentifikasi warganya menggunakan aplikasi yang telah disiapkan Oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.

"Orang berisiko tinggi itu memiliki kondisi, antara Iain lanjut usia (di atas 60), penderita tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, pengidap diabetes, penderita penyakit paru-paru, dan penderita kanker," jelas Anies.

Selain itu, Ketua RT dan RW harus menguasai dan mengenali gejala COVID-19 yang dapat diakses melalui tautan https://corona.jakarta.go.id dan panduan terkait penanggulangan COVID-19 yang dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/PublikasiCoronaDKl

2. Memantau rutin pada orang yang berisiko tinggi tertular

Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Anies melanjutkan, Ketua RT dan RW harus mendatangi mereka dan menjelaskan informasi terkait COVID-19. Mereka juga harus memastikan, setiap warga yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi, harus memahami dan melakukan langkah pencegahan penularan COVID-19.

"Melakukan pemantauan rutin (setiap hari) pada orang berisiko tinggi yang bermukim secara sendirian dan atau tidak didampingi oleh sanak saudara. Pemantauan ini dilakukan selama wabah COVID-19 masih terjadi di Jakarta," ungkapnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan, semua kegiatan sosialisasi dan pemantauan dengan warga tersebut, harus dilakukan dengan kondisi sehat. Yaitu dengan menggunakan masker, menjaga jarak antar orang minimal satu meter, dan memastikan tangan serta pakaian yang digunakan dalam kondisi bersih atau steril.

"Jika menemukan orang dengan gejala COVID-19 di lingkungan RT/RW, maka segera laporkan kepada Lurah, Pusat Layanan Kesehatan Setempat, atau hubungi nomor telepon 112 atau melalui WhatsApp 081388376955," ucap Anies.

Baca Juga: COVID-19 di Jakarta, PSI Sarankan Anies Terapkan 3 Metode Karantina

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya