Anies Baswedan Minta RT/RW Awasi Warga yang Rentan Tertular COVID-19
Mereka harus memantau rutin pada orang berisiko tertular
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan seruan tentang perlindungan dan pencegahan penularan pada masyarakat yang memiliki risiko tinggi terpapar virus corona atau COVID-19. Seruan itu tertuang dalam seruan Gubernir DKI Jakarta No. 7 Tahun 2020 pada Kamis (26/3) kemarin.
"Demi melindungi semua warga, khususnya melindungi orang-orang berisiko tinggi atau fatal, maka diserukan kepada para Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW), Kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Kader Dasa Wisma," kata Anies dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Jumat (27/3).
Baca Juga: [BREAKING] Anies Baswedan Tetapkan Jakarta Tanggap Darurat Bencana COVID-19
1. Ketua RT dan RW harus memperhatikan lima hal ini
Anies mengatakan, para Ketua RT dan RW harus mengidentifikasi warganya menggunakan aplikasi yang telah disiapkan Oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.
"Orang berisiko tinggi itu memiliki kondisi, antara Iain lanjut usia (di atas 60), penderita tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, pengidap diabetes, penderita penyakit paru-paru, dan penderita kanker," jelas Anies.
Selain itu, Ketua RT dan RW harus menguasai dan mengenali gejala COVID-19 yang dapat diakses melalui tautan https://corona.jakarta.go.id dan panduan terkait penanggulangan COVID-19 yang dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/PublikasiCoronaDKl
Baca Juga: COVID-19 di Jakarta, PSI Sarankan Anies Terapkan 3 Metode Karantina