Asimilasi Dicabut, Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Simpatisan berkerumun, Lapas Gunung Sindur tidak kondusif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti mengatakan, Kepala Lapas Cibinong sebelumnya telah mencabut surat keterangan (SK) asimilasi dari Bahar bin Smith.
Hal ini karena, dia telah melanggar persyaratan Khusus pelaksanaan asimilasi. Bahar juga menjalankan sisa pidana di Lapas Gunung Sindur sejak Selasa (20/5) kemarin.
"Sejak penempatan Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur, simpatisan pendukungnya berkumpul dan berkerumun, melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas," kata Rika dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (20/5).
Baca Juga: Ditjenpas: Asimilasi Bahar Smith Dicabut karena Ceramah Provokatif
1. Simpatisan yang berkerumun membuat kondisi Lapas tidak kondusif
Rika menjelaskan, simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, tidak hanya berkerumun. Mereka berteriak, melakukan tindakan provokatif, hingga merusak pagar Lapas Gunung Sindur.
"Massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkerumun sangat rentan terjadinya penyebaran COVID-19 dan telah melanggar protokol Kesehatan Penanganan COVID-19," jelasnya.
Di Lapas Gunung sindur, lanjut Rika, terdapat dua Lapas yang dihuni oleh narapidana kasus teroris dan Bandar narkoba. Kondisi yang tidak kondusif, dapat mengganggu keamanan dan ketertiban apabila terjadi kerumunan massa yang ingin mengunjungi Bahar bin Smith.
"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," ungkap Rika.
Baca Juga: Detik-Detik Bahar Smith Ditangkap dan Ditahan di Lapas Gunung Sindur