Bawa Anjing ke Masjid, SM Terancam 5 Tahun Penjara
SM tengah diperiksa apakah mengalami gangguan jiwa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seorang perempuan berinisial SM, 52, sempat menggegerkan dunia maya. Dilansir dari Antara, perempuan itu masuk ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (30/6) kemarin, dengan membawa seekor anjing.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika mengatakan, saat ini, SM tengah menjalani pemeriksaan di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur. SM diperiksa untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.
"Apabila saudari SM terbukti tidak mengalami gangguan kejiwaan, akan dikenakan pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata Dicky dalam keterangannya yang diterima IDN Times melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (1/7).
Baca Juga: Tega, Pemuda Ini Bobol Kotak Amal Masjid Al Markaz Makassar
1. Kronologi peristiwa anjing dibawa masuk masjid
Dicky kemudian memaparkan kronologi peristiwa itu. SM kala itu, memasuki masjid Al Munawaroh dengan membawa seekor Anjing dengan tujuan mencari suaminya. "Atas kejadian tersebut, oleh jamaah, SM diusir keluar masjid, dan tidak lama kemudian petugas polsek yang datang di TKP mengamankan pelaku," ujar Dicky.
SM pun dibawa ke Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. "Polres Bogor sudah kumpulkan empat orang saksi dari DKM dan jamaah Masjid Al Munawaroh untuk diperiksa," kata Dicky.
Baca Juga: Viral, Perempuan Ini Bawa Anjing ke Masjid dan Tonjok Petugas