Bawaslu Kota Madiun Temukan Tiga WNA Terdaftar DPT Pemilu 2019
Ketiganya diminta untuk dicoret dari DPT tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menemukan tiga warga negara asing (WNA) terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu tahun 2019.
Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengungkapkan sesuai data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, terdapat 35 warga negara asing yang berkegiatan dan tinggal di Kota Madiun. Sebanyak 27 dari 35 WNA tersebut diyatakan telah memiliki KTP elektronik (E-KTP).
"Selanjutnya, kami lakukan pengecekan ke KPU, ternyata dari 27 WNA yang memiliki E-KTP, ada tiga orang WNA yang masuk dalam DPT," ujarnya kepada wartawan di Madiun, Senin (4/3) seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: ACT: 61 Warga Asing Hilang Akibat Gempa Donggala dan Palu
1. Bawaslu Kota Madiun merekomendasikan KPU Kota Madiun mencoret tiga WNA itu dari DPT
Kokok menjelaskan, tiga WNA yang masuk dalam DPT itu terdiri dari satu WNA berkebangsaan Malaysia dan dua WNA dari Timur Tengah. Mereka terdaftar di TPS 7 Tawangrejo, TPS 15 Pandean, dan TPS 2 Pilangbango.
Bawaslu Kota Madiun kemudian merekomendasikan kepada KPU Kota Madiun agar tiga WNA yang masuk di DPT tersebut ditandai dan dicoret dari daftar DPT.
Dengan demikian, lanjut Kokok, ketiga WNA itu dipastikan tidak menerima formulir C6 dan tidak memilih pada pemilu 17 April.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo: Isu e-KTP WNA Sengaja Dimunculkan Jelang Pemilu 2019