Belanja Bahan Pokok Dibatasi, Polri: Itu Permintaan Asosiasi Pedagang
Isu virus corona tidak menghalangi proses distribusi barang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, sebelumnya membuat kebijakan untuk menjamin ketersediaan bahan pokok dan bahan penting (bapokting). Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020.
"Itu semua atas permintaan dari asosiasi pedagang ritel dan pedagang pasar. Karena mereka merasakan ada pembelian dari beberapa komoditi yang melonjak, tidak seperti biasanya," kata Daniel di PT Food Station Tjipinang Jaya, Kompleks Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (18/3).
Baca Juga: Virus Corona Bisa Menular "Lewat" Udara dan Benda Mati, Lindungi Diri
1. Permintaan barang yang tinggi membuat pedagang sulit mendistribusikan barang
Daniel mengatakan, meningkatnya permintaan barang khususnya bahan pokok, membuat para pedagang kesulitan mendistribusikan barangnya. Meski stok barang tersebut ada, pedagang tidak bisa langsung mendistribusikannya dengan cepat.
"Misalnya sudah antre 30 orang malam-malam, ternyata antrean ke 15 habis karena ada pembelian yang tidak seperti biasanya. Kan kasihan yang antrean 15 ke sini, dan para pedagang ritel tidak bisa menyiapkan pada malam itu tentunya," ucap dia.
"Nah, itu jadi persoalan-persoalan yang dihadapi oleh retailer. Maka datang ke kita, kita atur sedemikian rupa. Oke kita bikin pembatasan agar terjadi keadilan," sambungnya.