Berkas Putusan Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Mencapai 232 Halaman
Kedua terdakwa menjalani sidang vonis secara daring
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang vonis untuk dua terdakwa kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, Kamis (16/7/2020).
Kedua terdakwa tak dihadirkan dalam persidangan. Mereka mendengarkan vonis secara daring di Mako Brimob, Depok. Sidang yang seharusnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB, baru dimulai pukul 13.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djumyanto dengan didampingi Hakim Anggota Agus Darwanta dan Taufan Mandala.
"Berkas putusan setebal 232 halaman, untuk teknisnya Rahmat Kadir akan kita bacakan sampai dengan putusan. Surat dakwaan tidak kita bacakan, tapi keterangan saksi kita bacakan," kata Djuyamto di PN Jakarta Utara hari ini.
Baca Juga: Novel Baswedan Tagih Janji Jokowi di Hari Ulang Tahunnya
1. JPU sebelumnya menuntut dua terdakwa 1 tahun penjara
Djuyamto mengatakan, untuk terdakwa Ronny Bugis, majelis hakim turut membacakan runut putusannya. Akan tetapi, keterangan saksi tidak dibacakan.
"Perkara Ronny Bugis keterangan saksinya sama, maka untuk perkara Ronny Bugis keterangan saksinya tidak kita bacakan," ujar Djuyamto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam sidang pembacaan tuntutan pada 11 Juni 2020 lalu, menuntut 1 tahun penjara kepada kedua terdakwa. JPU menilai, mereka tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.
Jaksa menyampaikan, aksi terdakwa tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan. Namun, di luar dugaan mengenai mata Novel.
Baca Juga: Sidang Vonis 2 Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Digelar Secara Daring