TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buntut Penembakan Mahasiswa di Kendari, Brigadir AM Divonis 4 Tahun

Putusan hakim sesuai dakwaan JPU

Ilustrasi penembakan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Brigadir Abdul Malik (AM), terdakwa penembak La Randy, mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara, divonis bersalah. Abdul didakwa menyebabkan kematian Randy setelah demo berakhir ricuh di DPRD Sulawesi Tenggara pada 2019.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Abdul Malik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan meninggal dunia, karena kealpaannya menyebabkan orang lain terluka," kata Ketua Majelis Hakim Agus Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga: Mahasiswa Tersangka Demo di Makassar Ajukan Praperadilan

1. Putusan hakim sesuai dengan dakwaan JPU

Ilustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara terhadap Abdul dan memerintahkannya tetap ditahan di rumah tahanan (rutan) milik negara. Selain itu, putusan majelis hakim juga sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU sebelumnya menuntut Abdul di penjara 4 tahun karena melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, yakni karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia (Pasal 359) dan karena kelalaiannya menyebabkan orang lain terluka (Pasal 360).

2. Perbuatan Abdul dinilai mencoreng institusi Polri

ANTARA FOTO/TimInafis

Dalam putusannya, Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Abdul. Perbuatan Abdul dinilai mengakibatkan tercorengnya institusi Kepolisian dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sudah berkeluarga memiliki istri dan seorang anak dan terdakwa bertanggungjawab membantu pengobatan korban," kata Hakim Agus.

Usai putusan dibacakan, Abdul beserta kuasa hukumnya maupun JPU yang hadir secara daring, menyatakan untuk pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menerima putusan majelis hakim.

Baca Juga: Mahasiswa Palembang Tuntut Pembebasan 4 Rekan yang Ditangkap Saat Demo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya