Buntut Penembakan Mahasiswa di Kendari, Brigadir AM Divonis 4 Tahun
Putusan hakim sesuai dakwaan JPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Brigadir Abdul Malik (AM), terdakwa penembak La Randy, mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara, divonis bersalah. Abdul didakwa menyebabkan kematian Randy setelah demo berakhir ricuh di DPRD Sulawesi Tenggara pada 2019.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Abdul Malik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan meninggal dunia, karena kealpaannya menyebabkan orang lain terluka," kata Ketua Majelis Hakim Agus Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (1/12/2020).
Baca Juga: Mahasiswa Tersangka Demo di Makassar Ajukan Praperadilan
1. Putusan hakim sesuai dengan dakwaan JPU
Majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara terhadap Abdul dan memerintahkannya tetap ditahan di rumah tahanan (rutan) milik negara. Selain itu, putusan majelis hakim juga sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU sebelumnya menuntut Abdul di penjara 4 tahun karena melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, yakni karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia (Pasal 359) dan karena kelalaiannya menyebabkan orang lain terluka (Pasal 360).
Baca Juga: Mahasiswa Palembang Tuntut Pembebasan 4 Rekan yang Ditangkap Saat Demo