TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Virus Corona, Sidang Tipikor Dilaksanakan Secara Virtual

Menkumham minta sidang perkara dilakukan secara virtual

Plt Jubir KPK Ali Fikri. ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Jakarta, IDN Times - Bertambahnya kasus positif virus corona atau COVID-19 di Indonesia turut mempengaruhi proses kerja di lembaga pemerintahan. Salah satunya proses persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Jakarta Pusat mengenai teknis persidangan Tipikor.

"Dan sepakat akan diupayakan persidangan, digelar melalui video conference (vicon) yang prosesnya tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/3).

Baca Juga: [BREAKING] Total Pasien Positif Virus Corona yang Meninggal 87 Orang

1. KPK berharap sidang Tipikor dapat berjalan meski virus corona mewabah

(Ilustrasi sidang) IDN Times/Sukma Shakti

Ali menjelaskan, hari ini pihaknya telah menguji coba peralatan di PN Jakarta Pusat maupun di KPK. Dia berharap, sidang Tipikor nantinya dapat berjalan meski virus corona masih mewabah.

"Harapannya persidangan tetap bisa berjalan di tengan wabah penyebaran virus corona saat ini. Sehingga, penyelesaian perkara Tipikor dapat dilakukan sesuai waktu yang ditentukan oleh undang-undang (UU)," jelasnya.

2. Menkumham minta sidang perkara dilakukan secara virtual

(Menkum HAM Yasonna Laoly minta maaf soal ucapan yang menyinggung warga Tanjung Priok) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, membuat surat keputusan mengenai pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran corona virus disease (COVID-19) di lapas atau rutan.

Dari surat tersebut, Yasonna meminta agar penahanan tersangka atau terdakwa di rutan atau lapas, bisa dialihkan menjadi penahanan rumah atau kota.

Kedua, masa penahanan tersangka atau terdakwa di rutan atau lapas perlu diperpanjang. Terakhir, apabila masa penahanan tidak mungkin diperpanjang, sidang perkara pidana dapat digelar di rutan atau lapas. Sidang juga dilakukan terbuka melalui live streaming atau video conference.

Baca Juga: [BREAKING] Perdana Menteri Inggris Positif Virus Corona

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya