Cegah Virus Corona, Sidang Tipikor Dilaksanakan Secara Virtual
Menkumham minta sidang perkara dilakukan secara virtual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bertambahnya kasus positif virus corona atau COVID-19 di Indonesia turut mempengaruhi proses kerja di lembaga pemerintahan. Salah satunya proses persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Jakarta Pusat mengenai teknis persidangan Tipikor.
"Dan sepakat akan diupayakan persidangan, digelar melalui video conference (vicon) yang prosesnya tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/3).
Baca Juga: [BREAKING] Total Pasien Positif Virus Corona yang Meninggal 87 Orang
1. KPK berharap sidang Tipikor dapat berjalan meski virus corona mewabah
Ali menjelaskan, hari ini pihaknya telah menguji coba peralatan di PN Jakarta Pusat maupun di KPK. Dia berharap, sidang Tipikor nantinya dapat berjalan meski virus corona masih mewabah.
"Harapannya persidangan tetap bisa berjalan di tengan wabah penyebaran virus corona saat ini. Sehingga, penyelesaian perkara Tipikor dapat dilakukan sesuai waktu yang ditentukan oleh undang-undang (UU)," jelasnya.
Baca Juga: [BREAKING] Perdana Menteri Inggris Positif Virus Corona