TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dapat Grasi dari Jokowi, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Bebas Murni

Annas bebas murni sejak Senin 21 September 2020

eks Gubernur Riau Annas Maamun. (ANTARA FOTO)

Jakarta, IDN Times - Eks Gubernur Riau, Annas Maamun, akhirnya menghirup udara segar usai dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Annas bebas murni.

"Annas Maamun bin Maamun, perkara korupsi lama pidana 7 tahun, bebas 21 September 2020 jam 11 siang dari Lapas Sukamiskin," ujar Rika saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: Ini Potongan Surat Pengampunan yang Diajukan Annas Maamun ke Jokowi

1. Annas merupakan terpidana kasus korupsi terkait ahli fungsi lahan

Dokumentasi - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 September 2014 lalu. Ia dijadikan tersangka karena tertangkap melalui operasi senyap. Dalam dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK, pria yang kini berusia 80 tahun itu didakwa secara kumulatif dengan tiga dakwaan.

Pertama, menerima suap dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukkan area kebun sawit menjadi bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Kedua, menerima suap Rp500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di Provinsi Riau.

Ketiga, menerima suap Rp3 miliar dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo ke dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

2. MA perberat hukuman Annas menjadi 7 tahun penjara

Dokumentasi - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

Dilansir dari ANTARA, pada 2015 lalu, Annas divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dia terbukti bersalah dalam korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara Rp5 miliar.

Atas vonis tersebut, Annas kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun kasasi tersebut ditolak dan MA justru memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Baca Juga: Dapat Pengampunan dari Jokowi, Annas Maamun Bebas Tahun Depan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya