TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dewas KPK Proses Laporan ICW pada Firli Bahuri Terkait Kasus OTT UNJ

Lagi-lagi Ketua KPK diduga melanggar kode etik

Ketua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto yang dikirimkan pada Senin 26 Oktober 2020. Pelaporan itu berkaitan dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) beberapa waktu lalu.

"Laporan memang sudah masuk, lagi dalam proses," kata Anggota Dewas KPK, Harjono, kepada IDN Times Senin (2/11/2020).

Baca Juga: ICW: Jika Firli Tak Jadi Ketua, Tak Ada Pegawai KPK Mengundurkan Diri

1. Dewas masih mempelajari laporan ICW

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Harjono enggan menjelaskan lebih detail proses apa yang dimaksud. Ia hanya menyatakan, laporan itu masih diproses di internal Dewas. Senada, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, laporan itu sudah diterima pihaknya.

"Laporan ICW sudah diterima. Dewas akan mempelajarinya," ucap dia.

2. Firli dan Karyoto diduga melanggar kode etik

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (ANTARA News/Fathur Rochman)

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana sebelumnya mengatakan, ada beberapa dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi. Pertama, Firli bersikukuh mengambil alih penanganan perkara yang saat itu dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Padahal, Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK sudah menjelaskan bahwa setelah Tim Pengaduan Masyarakat melakukan pendampingan, ternyata tidak ditemukan adanya unsur penyelenggara negara. Sehingga, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK, maka tidak memungkinkan bagi KPK untuk menindaklanjuti kejadian tersebut," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya.

Kedua, Firli menyebutkan, dalam pendampingan yang dilakukan oleh Tim Pengaduan Masyarakat terhadap Inspektorat Jenderal Kemendikbud ditemukan adanya tindak pidana.

"Padahal ia diduga tidak mengetahui kejadian sebenarnya. Sehingga, menjadi janggal jika Firli langsung begitu saja menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan dapat ditangani oleh KPK," ucap Kurnia.

3. Firli dan Karyoto diduga tidak melakukan gelar perkara internal terkait kasus itu

Deputi Penindakan KPK, Karyoto (Dok. Humas KPK)

Ketiga, saat menerbitkan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan perkara ke Kepolisian, Firli dan Karyoto diduga tidak melakukan mekanisme gelar perkara di internal KPK.

"Padahal, dalam aturan internal KPK telah diatur bahwa untuk dapat melakukan dua hal tersebut mesti didahului dengan gelar perkara yang diikuti oleh stakeholder kedeputian penindakan, serta para Pimpinan KPK," ujarnya.

Keempat, tindakan Firli yang mengambil alih penanganan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbud, diduga atas inisiatif pribadi tanpa melibatkan atau pun mendengar masukan dari Pimpinan KPK lainnya.

"Padahal Pasal 21 UU KPK menyebutkan, bahwa Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial," kata dia.

Baca Juga: Diduga Langgar Kode Etik, ICW Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya