TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Sebarkan Hoaks, Kivlan Zen Laporkan Kadiv Humas Polri 

Iqbal menilai langkah yang dilakukan Kivlan sudah tepat

IDN Times/Axel Joshua Harianja

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Muhammad Iqbal dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri karena dinilai menyebar berita hoaks.

Tak hanya Iqbal, Wakil Ditektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Bedar Polisi (AKBP) Ade Ary Syam Indradi dan seorang anggota polisi lainnya bernama Komisaris Polisi Pratomo Widodo juga dilaporkan. Ketiganya dilaporkan oleh Kivlan Zen, yang merupakan tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

"Pelaporan benar berdasarkan kuasa Pak Kivlan untuk melaporkan hoaks yang diberitakan Iqbal dan AKBP Ade Ary pada 11 Juni 2019 di Kemenkopolhukam," kata pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/7).

Baca Juga: Kivlan Zein akan Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Hari Ini

1. Hoaks yang dimaksud soal tudingan terkait dugaan pembunuhan 4 tokoh nasional

IDN Times/Istimewa

Tonin menjelaskan, berita hoaks yang dimaksud adalah soal kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan, yang diduga digunakan untuk melakukan rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan salah seorang pimpinan lembaga survei. Menurut Tonin, dugaan itu sama sekali tidaklah tepat.

"Iqbal beberapa kali juga menyebarkan berita senjata yang dikaitkan dengan kasus itu. Padahal, Kivlan Zen tidak terkait dengan itu," ujarnya.

Laporan yang diajukan Kivlan melalui pengacaranya itu telah diterima pihak Propam dengan nomor laporan SPSP2/1483/VI/2019/Bagyanduan, perihal pengaduan atas dugaan pelanggaran etik dan penyalah gunaan wewenang.

2. Iqbal menilai langkah yang dilakukan Kivlan sudah tepat

IDN Times/Axel Joshua Harianja

Terkait hal itu, Iqbal pun menilai, laporan yang diajukan Kivlan melalui kuasa hukumnya itu sudah tepat.

"Itu memang jalur yang benar, silakan melaporkan dugaan apa pun yang dilakukan oleh anggota Kepolisian. Termasuk saya selaku Kadiv Humas menyampaikan informasi," kata Iqbal saat ditemui di Masjid Humas Mabes Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7) petang.

Lebih lanjut, Iqbal menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum itu kepada pihak Propam Mabes Polri.

"Kita serahkan Kepada Propam," ujarnya.

3. Kivlan mengajukan praperadilan atas kasusnya

IDN Times/Margith

Melalui kuasa hukumnya, Hendrik Badiri Siahaan mengatakan, alasan kliennya mengajukan praperadilan karena ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian. Laporan itu juga telah teregister dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.

"Kami melihat di dalam penetapan klien kami pak Kivlan (sebagai tersangka), ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian. Soal (pelanggaran) itu nanti kita lihat di pengadilan. Saya belum bisa mengungkapkan itu sekarang," jelasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6) lalu.

Hendrik menuturkan, penetapan tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal menjadi salah satu poin gugatan kliennya itu.

"(Gugatan) Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian. Makar, senjata. Termasuk senjata yang kemarin kita konfrontir di polda metro," kata Hendrik.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Sisi Tak Kooperatif Kivlan Zen 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya