Diduga Sebarkan Hoaks, Kivlan Zen Laporkan Kadiv Humas Polri
Iqbal menilai langkah yang dilakukan Kivlan sudah tepat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Muhammad Iqbal dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri karena dinilai menyebar berita hoaks.
Tak hanya Iqbal, Wakil Ditektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Bedar Polisi (AKBP) Ade Ary Syam Indradi dan seorang anggota polisi lainnya bernama Komisaris Polisi Pratomo Widodo juga dilaporkan. Ketiganya dilaporkan oleh Kivlan Zen, yang merupakan tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
"Pelaporan benar berdasarkan kuasa Pak Kivlan untuk melaporkan hoaks yang diberitakan Iqbal dan AKBP Ade Ary pada 11 Juni 2019 di Kemenkopolhukam," kata pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/7).
Baca Juga: Kivlan Zein akan Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Hari Ini
1. Hoaks yang dimaksud soal tudingan terkait dugaan pembunuhan 4 tokoh nasional
Tonin menjelaskan, berita hoaks yang dimaksud adalah soal kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan, yang diduga digunakan untuk melakukan rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan salah seorang pimpinan lembaga survei. Menurut Tonin, dugaan itu sama sekali tidaklah tepat.
"Iqbal beberapa kali juga menyebarkan berita senjata yang dikaitkan dengan kasus itu. Padahal, Kivlan Zen tidak terkait dengan itu," ujarnya.
Laporan yang diajukan Kivlan melalui pengacaranya itu telah diterima pihak Propam dengan nomor laporan SPSP2/1483/VI/2019/Bagyanduan, perihal pengaduan atas dugaan pelanggaran etik dan penyalah gunaan wewenang.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Sisi Tak Kooperatif Kivlan Zen