TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Terima Gratifikasi Sepeda Lipat, Istana Diimbau Melapor ke KPK

Ada 15 sepeda lipat yang diberikan untuk Jokowi melalui KSP

Kepala Staf Presiden, Moeldoko, saat menerima donasi 15 sepeda lipat bertema Hari Sumpah Pemuda. Donasi diserahkan CEO PT Roda Maju Bahagia, Hendra dengan CEO Damn! I Love Indonesia, Daniel Mananta pada Senin (26/10) di Jakarta (Dok. KSP)

Jakarta, IDN Times - Plt Jubir Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, pihaknya mengimbau Istana melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat, jika pemberian itu ditujukan untuk Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.

"Melalui Direktorat Gratifikasi, kemarin KPK telah berkoordinasi kepada pihak istana terkait informasi penerimaan sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda kepada Presiden Joko Widodo melalui KSP (Kepala Staf Presiden)," kata Ipi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Diduga Ada Gratifikasi Terkait Joko Tjandra kepada MAKI, Ini Kata KPK

1. Jokowi disebut belum menerima sepeda tersebut

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding (Dok. Humas KPK)

Ipi mengatakan, berdasarkan informasi yang KPK peroleh, sepeda lipat tersebut belum diterima mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Ipi melanjutkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, penyampaian laporan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

"Selanjutnya, setelah laporan diterima, KPK akan menganalisa dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima," ucap Ipi.

2. Jokowi pernah melaporkan gratifikasi pada 2017 lalu

Jokowi pimpin rapat terbatas mengenai Rencana Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi di Istana Merdeka pada Senin (26/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, menerima sepeda lipat bertema Hari Sumpah Pemuda pada Senin (26/10/2020). Sepeda itu pemberian dari Direktur Utama PT Roda Maju Bahagia, Hendra, serta CEO Damn! I Love Indonesia, Daniel Mananta.

"Berdasarkan catatan KPK, Pak Jokowi telah memberikan keteladanan yang baik terkait kepatuhan pelaporan gratifikasi. Pada 2017, KPK pernah memberikan penghargaan kepada Presiden Jokowi sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar," tutur Ipi.

Baca Juga: Waduh! Dalam 6 Bulan, KPK Terima 1.082 Laporan Gratifikasi Rp14,6 M!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya