Diduga Terima Suap dari Joko Tjandra, Jaksa Pinangki Jadi Tersangka
Pinangki langsung ditangkap dan ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menemukan titik terang. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima hadiah atau janji dari Joko Soegiarto Tjandra.
"Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi. Sehingga, ditetapkan tersangkanya (inisial) PSM (Pinangki)," kata Hari di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: Naik Proses Penyidikan, Jaksa Pinangki Terancam Dijerat Pasal Pidana
1. Pinangki langsung ditangkap dan ditahan
Hari menjelaskan, Pinangki ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa empat orang saksi.
Empat orang saksi itu adalah Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan dua orang pihak swasta. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap dan menahan Pinangki.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka maka pada tadi malam, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dan pada malam hari itu juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," jelas Hari.
Baca Juga: Timbulkan Polemik, Jaksa Agung Cabut Pedoman tentang Pemeriksaan Jaksa