Naik Proses Penyidikan, Jaksa Pinangki Terancam Dijerat Pasal Pidana

Pinangki belum menjadi tersangka

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) sudah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Setelah ditelaah, maka tim berkesimpulan laporan pemeriksaan bidang pengawasan dijadikan bukti permulaan terjadi pidana. Pidsus (Pidana Khusus) Kejagung melakukan proses lebih lanjut terhadap itu dan langsung penyidikan," kata Hari di Gedung Bundr JAM Pidsus Kejagug, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Kejagung Janji Bakal Transparan Ungkap Keterlibatan Jaksa Pinangki

1. Masih mengumpulkan bukti untuk menetapkan Pinangki jadi tersangka

Naik Proses Penyidikan, Jaksa Pinangki Terancam Dijerat Pasal PidanaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Hari menjelaskan, pihaknya juga sudah memeriksa Pinangki, Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra untuk mendalami kasus ini. Kejagung juga mengagendakan pemeriksaan pihak swasta atas nama Irfan dan Rahmat. Namun, keduanya berhalangan hadir karena sakit.

"Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka. Jika bukti sudah cukup, tentu penyidik akan mengambil sikap," ucap Hari.

2. Jaksa Pinangki tidak dicekal ke luar negeri

Naik Proses Penyidikan, Jaksa Pinangki Terancam Dijerat Pasal Pidana(Ilustrasi suap) IDN Times/Cije Khalifatullah

Meski sudah naik tahap penyidikan, Pinangki kata Hari, tidak dicekal ke luar negeri. Hari memastikan, Kejagung fokus menyelesaikan permasalahan ini.

"Kami tegaskan bahwa proses perkembangan penanganan perkara dugaan seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji," ucapnya.

3. Jaksa Pinangki sebelumnya dicopot dari jabatannya

Naik Proses Penyidikan, Jaksa Pinangki Terancam Dijerat Pasal PidanaDugaan bukti perjalanan Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking ke Malaysia pada tahun 2019 (Dok. IDN Times/Masyarakat Anti Korupsi Indonesia)

Untuk diketahui, Pinangki sebelumnya dicopot dari jabatannya yang merupakan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.

Pencopotan ini dilakukan lantaran Pinangki pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali sejak tahun 2019.

Baca Juga: Ini Kekayaan Pinangki, Jaksa yang bertemu Joko Tjandra 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya