Diminta Pertimbangkan Kasus Kivlan, Polri: Itu Kewenangan Penyidik
Menhan nilai, Kivlan berjasa kepada negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu pada Rabu (19/6) lalu meminta Polri untuk mempertimbangkan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen.
Terkait hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, kewenangan untuk mempertimbangkan kasus itu berada di tangan penyidik.
"Itu kewenangan penyidik, penyidik yang mempertimbangkan itu, " ujarnya singkat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/6).
Baca Juga: Kapolri: Polisi Tak Pernah Sebut Kivlan Zen Dalang Kerusuhan 22 Mei
1. Kivlan dinilai berjasa kepada negara
Sebelumnya Kivlan melalui kuasa hukumnya, telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan kepada Ryamizard. Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu pun mengaku telah menerima surat permohonan tersebut. Ia juga merasa menghargai jasa Kivlan kepada negara.
"Saya hargai dia, minta tolong saya. Tapi ingat ya, masalah hukum, masalah politik, tidak saya (ikut campur). Tapi saya sudah bisik-bisiklah dengan teman-teman polisi, coba dipertimbangkan lagi," kata Ryamizard di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6) kemarin.
Baca Juga: Menhan Ryamizard: TNI Tak Ada Kaitannya dengan Tim Mawar
Baca Juga: Kivlan Merasa Difitnah, Polri: Silakan Nanti Dibuktikan di Pengadilan