TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diminta Pertimbangkan Kasus Kivlan, Polri: Itu Kewenangan Penyidik

Menhan nilai, Kivlan berjasa kepada negara

Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu pada Rabu (19/6) lalu meminta Polri untuk mempertimbangkan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen.

Terkait hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, kewenangan untuk mempertimbangkan kasus itu berada di tangan penyidik.

"Itu kewenangan penyidik, penyidik yang mempertimbangkan itu, " ujarnya singkat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/6).

Baca Juga: Kapolri: Polisi Tak Pernah Sebut Kivlan Zen Dalang Kerusuhan 22 Mei

1. Kivlan dinilai berjasa kepada negara

IDN Times/Tunggul Kumoro

Sebelumnya Kivlan melalui kuasa hukumnya, telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan kepada Ryamizard. Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu pun mengaku telah menerima surat permohonan tersebut. Ia juga merasa menghargai jasa Kivlan kepada negara.

"Saya hargai dia, minta tolong saya. Tapi ingat ya, masalah hukum, masalah politik, tidak saya (ikut campur). Tapi saya sudah bisik-bisiklah dengan teman-teman polisi, coba dipertimbangkan lagi," kata Ryamizard di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6) kemarin.

2. Menhan tidak ikut campur dalam urusan politik dan hukum Kivlan

IDN Times/Tunggul Kumoro

Pertimbangan yang dimaksud itu, lanjut Ryamizard, Kivlan telah berjasa selama mengabdi di satuan TNI. Akan tetapi, dirinya tidak ikut campur dalam urusan hukum dan politik yang berhubungan dengan Kivlan.

"Ya pertimbangan banyaklah. Ada jasanya, segala macam, begitu ya. Saya kan cuma (bilang) mempertimbangkan, bukan nggak boleh dihukum. Dipertimbangkan," katanya.

Baca Juga: Menhan Ryamizard: TNI Tak Ada Kaitannya dengan Tim Mawar

3. Kivlan juga mengirimkan surat permohonan kepada Menko Polhukam

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Selain kepada Menhan, Kivlan juga mengirimkan surat permohonan itu kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) Jenderal TNI (Purn) Wiranto.

Tak hanya itu, Kivlan juga melayangkan surat permohonan perlindungan hukum itu kepada Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Bambang Taufik, Panglima Kostrad Letjen Harto Karyawan, dan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa.

Baca Juga: Kivlan Merasa Difitnah, Polri: Silakan Nanti Dibuktikan di Pengadilan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya