TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPD Minta Mahasiswa Papua Dibebaskan, Polri: Proses Hukum Tetap Lanjut

DPD menilai mahasiswa Papua seharusnya dibina

IDN Times/Muhammad Khadafi

Jakarta, IDN Times - Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD meminta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membebaskan mahasiswa Papua yang ditahan setelah kejadian tindak rasialis di Surabaya, Jawa Timur, pertengahan Agustus lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, proses hukum kasus tersebut terus berlanjut.

"Tentunya tetap lanjut proses, tetap berjalan. Ada yang sedang proses sidang, ada juga yang memproses tahap dua dari kasus ini," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

1. Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Polisi sudah menetapkan beberapa tersangka terkait kasus itu. Di Timika ada 10 tersangka, Paniai 14 tersangka, Wamena 19 tersangka, dan Jayapura 37 tersangka. Beberapa di antara mereka terlibat aksi pembakaran, pengeroyokan, perusakan, dan juga melawan aparat kepolisian.

"Pada prinsipnya bahwa para tersangka yang melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Argo.

2. Mahasiswa seharusnya dibina bukan ditahan

(Ilustrasi) IDN Times/Muhammad Khadafi

Dilansir kantor berita Antara, Ketua Pansus Papua Filep Wamafma mengatakan pihaknya meminta kepada Menko Polhukam Mahfud MD, untuk membebaskan mahasiswa Papua yang ditahan kepolisian. Menurut Filep, mahasiswa seharusnya dibina dan tak perlu ditahan.

"Tadi kami sampaikan ke Pak Menko Polhukam untuk sesegara mungkin mengambil langkah cepat untuk membebaskan seluruh mahasiswa Papua, karena sesungguhnya mahasiswa Papua yang perlu dibina dan diselamatkan dari pada pikiran politik," ujar Filep di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (25/11).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya