DPD Minta Mahasiswa Papua Dibebaskan, Polri: Proses Hukum Tetap Lanjut
DPD menilai mahasiswa Papua seharusnya dibina
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD meminta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membebaskan mahasiswa Papua yang ditahan setelah kejadian tindak rasialis di Surabaya, Jawa Timur, pertengahan Agustus lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, proses hukum kasus tersebut terus berlanjut.
"Tentunya tetap lanjut proses, tetap berjalan. Ada yang sedang proses sidang, ada juga yang memproses tahap dua dari kasus ini," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
1. Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya
Polisi sudah menetapkan beberapa tersangka terkait kasus itu. Di Timika ada 10 tersangka, Paniai 14 tersangka, Wamena 19 tersangka, dan Jayapura 37 tersangka. Beberapa di antara mereka terlibat aksi pembakaran, pengeroyokan, perusakan, dan juga melawan aparat kepolisian.
"Pada prinsipnya bahwa para tersangka yang melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Argo.